Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman heran dengan keputusan KPU yang meniadakan tabulasi rekapitulasi suara Pemilu 2024 pada Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap).
Arief heran mengapa Sirekap yang bermasalah, tapi KPU mengambil keputusan yang berdampak pada pelayanan bagi publik.
Sebab tujuan dari hadirnya Sirekap agar publik dapat mengetahui dan melihat sendiri hasil penghitungan plus hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024.
“Kenapa ketika Sirekap bermasalah, pelayanan kepada publik yang jadi korban, artinya pelayanan itu jadi menurun. Harusnya publik kan bisa melihat hasil penghitungan plus hasil rekapitulasinya,” kata Arief dalam tayangan Kompas TV, Rabu (6/3/2024).
Mengingat tahapannya dimulai dari pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi suara.
Sehingga, jika rekapitulasi suara ditiadakan, maka publik hanya sebatas mendapat informasi dari tahapan penghitungan suara semata.
Baca juga: Hak Angket DPR Vs Pansus DPD, Mana yang Lebih Ampuh Usut Dugaan Kecurangan Pemilu?
Menurut Arief, KPU semestinya tidak menjadikan pelayanan publik sebagai tumbal dari tidak berfungsi maksimal Sirekap baik karena masalah salah membaca data atau sebagainya.
“Jangan kemudian karena sistem informasinya tidak bisa berfungsi maksimal salah membaca dan sebagainya, saya tidak tahu analisisnya problem seperti ini dikarenakan apa, kemudian publik tidak dapat informasi maksimal,” katanya.
Alasan KPU Setop Tampilkan Tabulasi Rekapitulasi Suara Demi Hindari Timbul Prasangka Jika Data Salah
Sebagai informasi, berdasarkan pantauan sejak pukul 20.50 WIB, Selasa (5/3/2024), diagram perolehan suara pemilih presiden yang biasanya ditampilkan di laman Sirekap menghilang. Begitupun dengan chart hasil perolehan suara pemilu legislatif DPR, DPRD, dan DPD.
Baca juga: Pengamat Anggap Hak Angket Pemilu 2024 Tak Bakal Berlanjut karena Jokowi Jadi Objek
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengatakan saat ini pihaknya hanya akan menampilkan bukti autentik untuk hasil perolehan suara, dalam hal ini foto formulir Model C Hasil.
"Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti autentik perolehan suara peserta pemilu," kata Idham saat dikonfirmasi, Selasa malam.
Idham menjelaskan fungsi utama Sirekap untuk publik adalah menampilkan publikasi foto formulir C.Hasil plano untuk memberikan informasi yang akurat. Publik dapat mengakses informasi itu di laman https://pemilu2024.kpu.go.id.
Formulir model C.Hasil plano di setiap TPS adalah formulir yang dibacakan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) dalam merekapitulasi perolehan suara peserta pemilu, lalu dituliskan dalam Lampiran Formulir model D.Hasil
Model C Hasil itu nantinya dimasukkan ke Sirekap untuk kemudian dipindai datanya.
Namun, tak satu dua kali Sirekap mengalami galat sehingga mengakibatkan jumlah perolehan suara hasil pindai dan di model C Hasil jadi berbeda.
Data yang kurang akurat itu dinilai KPU memunculkan prasangka bagi publik. Maka dari itu kini KPU mengubah format dalam menampilkan hasil rekapitulasi.
"Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader, KPPS, dan operator Sirekap KPU Kabupaten/Kota akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka," ujar Idham.