TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak Selasa (5/3/3024) malam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah tampilan situs https://pemilu2024.kpu.go.id.
Hasilnya terjadi perubahan grafik perolehan suara Pilpres dan Pileg 2024 dalam real count atau hitungan nyata Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap).
Grafik Sirekap menghilang.
Laman tersebut hanya bisa diakses untuk menu wilayah saja.
Anggota KPU RI, Idham Holik, mengakui saat ini pihaknya hanya akan menampilkan bukti autentik untuk hasil perolehan suara, dalam hal ini foto formulir Model C.Hasil.
"Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti autentik perolehan suara peserta pemilu," kata Idham, Selasa (5/3/2024).
Reaksi PAN
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan keputusan KPU itu tepat dilakukan mengingat Sirekap memang tidak sempurna.
"Ya setuju dengan KPU karena Sirekap itu tidak sempurna, ada beberapa kekurangan soal kecepatan pembacaan data, sinkronisasi yang tidak sesuai dengan di input data," kata Yoga kepada Kompas.com, Rabu (6/3/2024).
Dari berbagai kekurangan tersebut, lanjut Yoga, kemudian menimbulkan tanda tanya di masyarakat mengenai kegunaan Sirekap sebagai alat bantu penghitungan suara.
Meski begitu, diakui PAN bahwa KPU pada mulanya berniat baik melalui Sirekap untuk mempermudah transparansi publik melihat hasil suara pemilu.
"Sirekap ini kan oleh KPU niatnya baik untuk memberikan transparansi, agar masyarakat tahu tentang hasil hasil pemilu yang sedang dalam proses penghitungan. Niatnya baik seperti itu," jelasnya.
"Tetapi, ada kendala teknologi dalam hal input data. Kemudian pembacaan data dan penampilan data yang sudah diinput berbeda, itu yang menimbulkan polemik dan konflik," lanjut dia.
Oleh sebab itu, Yoga juga menyarankan agar penggunaan Sirekap dihentikan saja dan tidak dijadikan dasar sebagai proses pengambilan keputusan hasil Pemilu.
Ia menekankan bahwa dasar pengambilan keputusan untuk hasil pemilu adalah pada penghitungan suara manual, bukan Sirekap.
Tanggapan Demokrat
Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron menuntut penjelasan KPU terkait diberhentikannya penayangan grafik Sirekap.
Herman berpendapat, KPU harus memberi penjelasan supaya tidak timbul kecurigaan di publik.
"Kami membutuhkan keterangan dari KPU supaya tidak menjadi spekulasi publik," ujar Herman saat dimintai konfirmasi, Rabu (6/3/2024).
Herman menjelaskan bahwa Sirekap yang disajikan KPU memang bermasalah.
Dia menilai bahwa teknologi haruslah canggih dalam rangka kepentingan publik. Oleh karenanya, Herman berharap Sirekap disiapkan secara baik.
"Teknologi informasi itu harus handal dan eksklusif. Dan untuk kepentingan publik yang sangat luas harus disiapkan betul dengan baik. Semoga ke depan akan semakin baik," katanya.
Alasan KPU
Anggota KPU RI, Idham Holik, menyebut fungsi utama Sirekap bagi publik ialah menampilkan publikasi foto formulir Model C.Hasil Plano guna memberikan informasi akurat.
Formulir Model C.Hasil plano di setiap tempat pemungutan suara (TPS) adalah formulir yang dibacakan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) dalam merekapitulasi perolehan suara peserta pemilu, lalu dituliskan dalam Lampiran Formulir Model D.Hasil.
Model C.Hasil itu nantinya dimasukkan ke Sirekap untuk kemudian dipindai datanya.
Namun, tak satu-dua kali Sirekap mengalami galat sehingga mengakibatkan jumlah perolehan suara hasil pindai dan di Model C.Hasil jadi berbeda.
KPU menilai data yang kurang akurat itulah yang memunculkan prasangka publik.
Hal ini yang mendasari KPU mengubah format dalam menampilkan hasil rekapitulasi.
"Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader, KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), dan operator Sirekap KPU Kabupaten/Kota akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka," ujar Idham.
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com