TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) ramai mendapat kritik buntut disetopnya tayangan diagram update hasil hitung suara (real count) di laman Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap).
KPU saat ini hanya menampilkan bukti autentik untuk hasil perolehan suara, dalam hal ini foto formulir Model C.Hasil.
Bawaslu: Harus Tampilkan Sebagaimana Mestinya
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja meminta KPU menggunakan Sirekap sebagaimana mestinya dalam hal menampilkan.
"Jangan juga sistem yang sudah dibangun itu tidak menampilkan apa yang seharusnya ditampilkan," ujar Bagja saat ditemui di kantornya, Rabu (6/3/2024).
Diketahui, Sirekap bekerja dengan menampilkan foto formulir C.hasil dari tempat pemungutan suara (TPS).
Perolehan suara hasil dari foto itu lalu nanti dialihkan dalam bentuk diagram dan bagan untuk kemudian dapat diakses oleh publik dan dibandingkan.
Namun hingga saat ini ada beberapa TPS yang tidak menampilkan formulir C.Hasil dalam Sirekap.
Ditambah lagi KPU jugai mulai menghilangkan diagram dan bagan dalam Sirekap.
Terkait beberapa TPS yang tak menampilkan formulir C.Hasil itu dipertanyakan oleh Bawaslu.
"Nah, itu pertanyaannya. Kami juga sudah menanyakan ke pengawas TPS, kenapa itu belum di-upload? Tapi yang me-upload itu kan teman-teman KPPS, bukan PTPS," jelas Bagja.
Baca juga: Anomali Perolehan Suara PSI, Akademisi UI Desak KPU Buka Data Sirekap
Bagja bahkan mengungkit persoalan beberapa waktu lalu ketika tidak formulir C.Hasil dalam Sirekap untuk kawasan TPS Menteng, Jakarta.
"Pertanyaan besarnya, ada apa?" pungkasnya.
Eks Ketua KPU: Kemunduran
Mantan Ketua KPU RI, Arief Budiman menilai dihilangkannya informasi rekapitulasi suara Pemilu 2024 pada Sirekap bertentangan dengan tujuan dari dihadirkannya teknologi informasi tersebut.
Penghilangan informasi rekapitulasi suara di Sirekap dipandang sebagai kemunduran dari dua penyelenggaraan pesta demokrasi sebelumnya, yakni Pemilu 2014 dan 2019.