TRIBUNNEWS.COM - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD membeberkan dua arahan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri dalam menyikapi Pemilu 2024.
Dua arahan tersebut yakni menempuh jalur politik dengan pengajuan Hak Angket dan jalur hukum dengan menggulirkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahfud ditugasi untuk mengkoordinir jalur hukum ke MK, sedangkan Ganjar mengkoordinir jalur politik melalui hak angket DPR.
"Sudah ada garisnya dari Ketua Kerja Sama Partai Pengusung yaitu dari Bu Mega agar kita mengambil dua jalur secara tegas."
"Satu jalur hukum, itu saya yang mengkoordinir pada tingkat pasangan calon. Saya tidak ikut jalur politik, yaitu angket, karena saya bukan orang partai," kata Mahfud usai olahraga di kawasan Jakarta Pusat pada Jumat (8/3/2024).
Adapun saat ini struktur gugatan Perselisihan Hasil Pemililihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 telah rampung dibuat.
Pekan depan, Mahfud MD akan menemui Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud untuk melakukan finalisasi terhadap gugatannya.
"Pekan depan saya akan ketemu Tim Hukum (Todung) Mulya Lubis, karena struktur gugatan permohonan sudah jadi ke bawah. Tinggal mengisi datanya saja."
"Misalnya, berdasarkan keputusan KPU tanggal sekian dan gugatannya sekian itu sudah jadi. Tinggal tempat tempat peristiwa. Kalau hukum itu sudah fiks akan jalan begitu KPU umumkan hasil pemilu," ujar Mahfud.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan ini mengatakan setidaknya ada dua konsekuensi terkait pengajuan gugatannya ke MK.
Konsekuensi tersebut yakni bisa saja pemilu diulang atau tidak diulang karena sudah sah.
Baca juga: Soal Pengajuan Hak Angket DPR, Pengamat: PPP Tidak Cukup Berani, NasDem Masih Tarik Ulur
"Yang ujungnya nanti mungkin, satu, pemilu diulang, pemilu didiskualifikasi, atau mungkin ini sudah sah."
"Itu nanti yang akan dipertarungkan di MK, jadi sesudah putusan MK nanti, nasib Pilpres ini bagaimana angkanya," jelas Mahfud.
KPU Siap Hadapi
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menghadapi sidang perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu diungkapkan Anggota KPU RI, Mochamad Afifuddin pada Kamis (7/3/2024).
"Posisi kita bertahan pada siapa yang mendalilkan dia harus membuktikan."
"Kita bertahan atau menunjukkan bukti-bukti untuk meyakinkan bahwa yang kita lakukan sudah sesuai aturan," jelas Afif.
Bahkan, KPU juga telah menyiapkan tim penyelesaian PHPU untuk menghadapi ragam sengketa Pemilu 2024.
Tim ini terdiri atas pihak internal jajaran KPU dari tingkat pusat sampai kabupaten/kota dan juga tim eksternal lain yakni pihak kuasa hukum.
KPU juga akan melakukan identifikasi dan inventarisasi permasalahan hukum yang terjadi di tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga kejadian-kejadian di TPS.
Selain itu, lanjut Afif, KPU juga menyiapkan skema penanganan PHPU di MK dengan melakukan gelar perkara terhadap permohonan yang diajukan oleh pemohon.
"Prinsipnya KPU melakukan persiapan sedari awal dalam menghadapi PHPU."
"Dengan menyiapkan tim internal dan eksternal melakukan bedah permohonan, melakukan gelar perkara dan menyusun SOP internal untuk manajemen penanganan perkara PHPU di MK," ujar Afif.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Gita Irawan/Mario Christian Sumampow)