TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD mengungkap pertemuannya dengan calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soerkarnoputri pekan lalu.
Mahfud mengatakan dalam pertemuan tersebut juga hadir Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud.
"Pekan lalu saya sama Ganjar, hari Jumat pekan lalu, bersama TPN, Bu Mega juga, dan di luar itu banyak sekali bertemu tim hukum bersama dengan Mas Ganjar," kata Mahfud usai olahraga di kawasan Jakarta Pusat pada Jumat (8/3/2024).
"Komunikasi kami jalan karena sudah ada garisnya dari Ketua Kerja Sama Partai Pengusung agar mengambil dua jalur. Jadi komunikasi kami ya terus jalan, karena sudah ada garisnya dari Ketua Kerja Sama Partai Pengusung yaitu dari Bu Mega agar kita mengambil dua jalur secara tegas," sambung dia.
Mahfud mengatakan dua jalur yang akan ditempuh pihaknya terkait proses Pilpres 2024 tersebut adalah jalur hukum dan politik.
Pada tingkat pasangan calon, kata dia, ia mengkoordinir jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) sedangkan Ganjar mengkoordinir jalur politik melalui hak angket DPR.
"Satu jalur hukum, itu saya yang mengkoordinir pada tingkat pasangan calon. Kemudian jalur politik. Itu nanti, saya tidak ikut jalur politik, yaitu angket, karena saya bukan orang partai," kata Mahfud.
Perihal upaya hukum yang akan dilakukannya, ia mengatakan struktur gugatan Perselisihan Hasil Pemililihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang akan dilayangkan pihaknya telah rampung.
Dia mengatakan pekan depan akan bertemu debgan Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Mahfud.
"Pekan depan saya akan ketemu Tim Hukum (Todung) Mulya Lubis, karena tim hukum untuk itu struktur gugatan permohonan itu sudah jadi ke bawah. Tinggal mengisi datanya saja," kata dia.
"Misalnya, berdasarkan keputusan KPU tanggal sekian, dan gugatannya sekian itu sudah jadi.Tinggal tempat tempat peristiwa. Kalau hukum itu sudah fiks akan jalan begitu KPU umumkan hasil pemilu," sambung Mahfud.
Baca juga: Pakai Jaket Madura United, Mahfud MD Lari Pagi 2 Putaran di Lapangan Banteng
Dirinya mengatakan setidaknya ada dua konsekuensi dari upaya hukum yang dilakukan pihaknya ke Mahkamah Konstitusi yakni pemilu diulang atau tidak diulang karena sudah sah.
Ia menegaskan konsekuensi dari gugatan ke MK tersebut adalah perihal sah atau tidaknya hasil perhitungan pemilu yang dilakukan dan ditetapkan KPU.
"Yang ujungnya nanti mungkin, satu, pemilu diulang pemilu didiskualifikasi, atau mungkin ini sudah sah. Itu nanti yang akan dipertarungkan di Mahkamah Konstitusi. Jadi sesudah putusan MK nanti, nasib pilpres ini bagaimana angkanya," kata dia.