TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sisa satu pekan lebih sebelum rekapitulasi hasil penghitungan suara ditetapkan. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI belum memutuskan siapa saja yang nantinya bakal menjadi tim hukum untuk menghadapi permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Adapun akan dibentuk berapa tim dan kemudian siapa nama-namanya belum kami putuskan," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari kepada awak media, Sabtu (9/3/2024).
Tim hukum baru bakal dibentuk KPU ketika pihaknya sudah punya gambaran terkait perkara pemilu seperti apa yang diregister ke MK sehingga KPU dapat mendefinisikan beban hingga luasan wilayah atas gugatan yang dilayangkan.
"Dari situ kemudian baru bisa disiapkan, oh berarti diperlukan sekian tim kuasa hukum,' jelas Hasyim.
Berdasarkan pengalaman Pemilu 2019, KPU membentuk tim kuasa hukum dengan membaginya untuk masing-masing partai politik peserta pemilu yang menggugat.
Hal itu karena ketentuan di MK, pihak yang dapat mengajukan gugatan adalah mereka yang punya legal standing dalam hal ini pimpinan pusat partai politik dalam konteks pemilu caleg DPR, DPD di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Baca juga: Soal Sengketa Pemilu di MK, Guru Besar Fakultas Hukum UI:Jalan yang Sulit Bagi Siapapun
"Nah kalau pembagiannya seperti ini, apakah semua partai akan mengajukan sengketa, apakah hanya beberapa partai, kami belum tahu," jelasnya.
"Nah nanti setelah ada kabar atau informasi dari Mahkamah Konstitusi, kemudian kita akan menyiapkan dan menetapkan berapa tim hukum yang akan disiapkan untuk mewakili KPU dalam perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi," pungkas Hasyim.