News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Eks Wakapolri Oegroseno Sebut Polisi Bisa Periksa KPU hingga Police Line Server Sirekap

Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023).

“Ini pesta rakyat, harusnya disiapkan begitu sehingga orang bisa lihat. Sekarang tidak, mau masuk KPU dijaga ketat,” tukasnya.

Diduga Sirekap Didesain dan Direncanakan

Petugas KPPS akan menggunakan aplikasi Sirekap sebagai alat bantu dalam penghitungan dan rekapitulasi suara dalam Pemilu 2024. Ini cara penggunaan aplikasi Sirekap. (pekalongankota.go.id)

Pada kesempatan itu, Oegroseno mensinyalir, hasil Sirekap sudah didesain, diuji coba dan sudah direncanakan, sehingga bukan kelalaian. 

“Saya ingin tahu penyedia barang jasa Sistem Sirekap, ini harusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berperan. Ngapain cari Harun Masiku yang jauh, ini sudah di depan mata,” tegasnya.

Baca juga: Sosok Said Abdullah, Caleg DPR yang Bisa Catat Rekor Peraih Suara Tertinggi di Pemilu 2024

Lebih jauh, dikatakannya bahwa kejahatan pemilu ini merupakan tindak pidana biasa, menyangkut IT, sehingga tidak perlu berbelit belit melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dengan demikian, polisi harusnya bisa melakukan penyelidikan.

Pidana pemilu, katanya, harus dikaitkan dengan UU korupsi, UU pidana umum, UU pengadaan barang dan jasa, serta UU ITE. 

“Jangan ragu-ragu kalau ada kewenangan penyidik yang diatur dalam hukum acara pidana (KUHAP). Ada dua penyidik di Indonesia yakni Polri dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Marwah KUHAP jangan ditinggalkan,” tuturnya. 

Oegroseno menambahkan, seharusnya Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri turun tangan menyelidiki dugaan manipulasi data Sirekap.
 
Dia menilai, jika Bareskrim turun bukan hal yang akan menganggu proses perhitungan, dan Sirekap bukan bersifat rahasia, serta KPU tidak kebal hukum. 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari KPU perihal beberapa hal terkait pernyataan Oegroseno ini. (Tribunnews/Yls)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini