Catatan lain yakni ihwal keberatan saksi Anies-Cak Imin untuk Provinsi Sumsel yang tidak bersedia menandatangani berita acara dan D.Hasil provinsi.
Alasannya, disampaikan Andika, karena Prabowo-Gibran melanggar batas usia minimal pendaftaran cawapres.
Selain itu, ada juga keberatan dari tim Ganjar-Mahfud, karena menilai Pilpres 2024 ini telah menciderai sistem demokrasi yang telah dibangun selama ini.
Mereka merasa keberatan terhadap seluruh proses Pemilu yang diduga penuh rekayasa hukum, keterlibatan aparat, penyalahgunaan bansos, intimidasi, hingga money politic yang menenjadikan Pemilu tidak demokratis.
Proses Rekapitulasi Suara Telah Rampung di Beberapa Wilayah
Berikut adalah perolehan suara Pilpres 2024 di beberapa wilayah yang proses rekapitulasinya telah rampung:
DIY
- Prabowo-Gibran: 1.269.265 suara
- Ganjar-Mahfud: 741.220 suara
- Anies-Cak Imin: 496.280 suara
Gorontalo
- Prabowo-Gibran: 504.662 suara
- Anies-Cak Imin: 227.354 suara
- Ganjar-Mahfud: 41.508 suara
Kalteng
- Prabowo-Gibran: 1.097.070 suara
- Anies-Cak Imin: 256.811 suara
- Ganjar-Mahfud: 158.788 suara
Bali
- Prabowo-Gibran: 1.454.640 suara
- Ganjar-Mahfud: 1.127.134 suara
- Anies-Cak Imin: 99.233 suara
Bangka Belitung
- Prabowo-Gibran: 529.883 suara
- Anies-Cak Imin: 204.348 suara
- Ganjar-Mahfud: 151.109 suara
Kalimantan Barat
- Prabowo-Gibran = 1.964.183 suara
- Anies-Cak Imin = 718.641 suara
- Ganjar-Mahfud = 534.450 suara
Jadwal Pengumuman Hasil Pemilu 2024
KPU telah menetapkan jadwal dan tahapan Pemilu 2024, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Proses penghitungan suara diketahui telah berakhir pada Kamis, 15 Februari 2024 lalu.
Tahap selanjutnya, yakni rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan hingga Rabu, 20 Maret 2024 mendatang.