News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Prabowo Unggul di Sumatera Selatan, Raup Hingga 3 Juta Suara, Anies dan Ganjar Tertinggal Jauh

Penulis: Rifqah
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Anies Baswedan - Prabowo Subianto - Ganjar Pranowo - Inilah hasil rekapitulasi KPU di Sumatera Selatan, Prabowo-Gibran unggul, raup sekitar 3 juta suara, disusul Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud.

Catatan lain yakni ihwal keberatan saksi Anies-Cak Imin untuk Provinsi Sumsel yang tidak bersedia menandatangani berita acara dan D.Hasil provinsi.

Alasannya, disampaikan Andika, karena Prabowo-Gibran melanggar batas usia minimal pendaftaran cawapres.

Selain itu, ada juga keberatan dari tim Ganjar-Mahfud, karena menilai Pilpres 2024 ini telah menciderai sistem demokrasi yang telah dibangun selama ini.

Mereka merasa keberatan terhadap seluruh proses Pemilu yang diduga penuh rekayasa hukum, keterlibatan aparat, penyalahgunaan bansos, intimidasi, hingga money politic yang menenjadikan Pemilu tidak demokratis.

Proses Rekapitulasi Suara Telah Rampung di Beberapa Wilayah

Berikut adalah perolehan suara Pilpres 2024 di beberapa wilayah yang proses rekapitulasinya telah rampung:

DIY

  • Prabowo-Gibran: 1.269.265 suara
  • Ganjar-Mahfud: 741.220 suara
  • Anies-Cak Imin: 496.280 suara

Gorontalo

  • Prabowo-Gibran: 504.662 suara
  • Anies-Cak Imin: 227.354 suara
  • Ganjar-Mahfud: 41.508 suara

Kalteng

  • Prabowo-Gibran: 1.097.070 suara
  • Anies-Cak Imin: 256.811 suara
  • Ganjar-Mahfud: 158.788 suara

Bali

  • Prabowo-Gibran: 1.454.640 suara
  • Ganjar-Mahfud: 1.127.134 suara
  • Anies-Cak Imin: 99.233 suara

Bangka Belitung

  • Prabowo-Gibran: 529.883 suara
  • Anies-Cak Imin: 204.348 suara
  • Ganjar-Mahfud: 151.109 suara

Kalimantan Barat

  • Prabowo-Gibran = 1.964.183 suara
  • Anies-Cak Imin = 718.641 suara
  • Ganjar-Mahfud = 534.450 suara

Jadwal Pengumuman Hasil Pemilu 2024

KPU telah menetapkan jadwal dan tahapan Pemilu 2024, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Proses penghitungan suara diketahui telah berakhir pada Kamis, 15 Februari 2024 lalu.

Tahap selanjutnya, yakni rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan hingga Rabu, 20 Maret 2024 mendatang.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini