News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Ganjar Kalah dari Prabowo di Kandang Banteng, Saksi Paslon 3 Merasa Keberatan, Ogah Tanda Tangan

Penulis: Rifqah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud - Dari hasil rekapitulasi perolehan suara KPU, Ganjar-Mahfud kalah dari Prabowo-Gibran di Kandang Banteng Jawa Tengah.

TRIBUNNEWS.COM - Pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD kalah dari pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di 'Kandang Banteng'.

Kandang Banteng ini dikenal sebagai wilayah basis pendukung PDIP, salah satunya di Provinsi Jawa Tengah (Jateng)

Namun, Ganjar-Mahfud sendiri justru tumbang di Kandang Banteng tersebut.

Diketahui, mereka hanya memperoleh suara sebanyak 7.827.335.

Sementara itu, Prabowo-Gibran unggul di atasnya, yakni berhasil mendapatkan 12.096.454 suara.

Untuk paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin diketahui berada di posisi terakhir, hanya memperoleh sekitar 2 juta suara lebih.

Perolehan suara tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Handi Tri Ujiono, dalam rapat rekapitulasi nasional di KPU RI, Jakarta, Senin (11/3/2024). 

Berikut selengkapnya:

  • Prabowo-Gibran: 12.096.454 suara
  • Ganjar-Mahfud: 7.827.335 suara
  • Anies-Cak Imin: 2.866.373 suara

Handi mengatakan, dalam proses rekapitulasi di provinsi tersebut, saksi dari paslon 3 sempat menyatakan keberatan.

Baca juga: Prabowo Gibran Menang 12 Juta Suara di Kandang Banten Jateng, Ganjar Mahfud 7 Juta

Sehingga, para saksi tersebut tidak mau menandatangani formulir d hasil Pilpres 2024.

Ternyata, tak hanya paslon 3 saja, paslon 1 juga menyatakan keberatan dan enggan menandatangani formulir tersebut.

"(Ada) keberatan dari saksi paslon 1 dan 3, tidak mau tandatangan formulir d hasil PPWP," ujarnya.

Sebagai informasi, jumlah pengguna hak pilih ada sebanyak 23.475.811 pemilih, sesuai dengan jumlah surat suara sah dan tidak sah.

Dengan rincian, jumlah surat suara sah ada 22.790.162 dan surat suara tidak sah sebanyak 685.649.

Prabowo-Gibran Rata-rata Unggul di 8 Provinsi

Berikut adalah hasil perolehan suara Pilpres di wilayah yang proses rekapitulasinya telah rampung:

DIY

  • Prabowo-Gibran: 1.269.265 suara
  • Ganjar-Mahfud: 741.220 suara
  • Anies-Cak Imin: 496.280 suara

Gorontalo

  • Prabowo-Gibran: 504.662 suara
  • Anies-Cak Imin: 227.354 suara
  • Ganjar-Mahfud: 41.508 suara

Kalimantan Tengah

  • Prabowo-Gibran: 1.097.070 suara
  • Anies-Cak Imin: 256.811 suara
  • Ganjar-Mahfud: 158.788 suara

Bali

  • Prabowo-Gibran: 1.454.640 suara
  • Ganjar-Mahfud: 1.127.134 suara
  • Anies-Cak Imin: 99.233 suara

Bangka Belitung

  • Prabowo-Gibran: 529.883
  • Anies-Cak Imin: 204.348
  • Ganjar-Mahfud: 151.109

Kalimantan Barat

  • Prabowo-Gibran: 1.964.183
  • Anies-Cak Imin: 718.641
  • Ganjar-Mahfud: 534.450

Lampung

  • Prabowo-Gibran: 3.554.310
  • Anies-Cak Imin: 791.892
  • Ganjar-Mahfud: 764.486

Sumatera Selatan

  • Prabowo-Gibran: 3.649.651
  • Anies-Cak Imin: 997.299
  • Ganjar-Mahfud: 606.681

Jadwal Pengumuman Hasil Pemilu 2024

KPU telah menetapkan jadwal dan tahapan Pemilu 2024, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Proses penghitungan suara diketahui telah berakhir pada Kamis, 15 Februari 2024 lalu.

Tahap selanjutnya, yakni rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan hingga Rabu, 20 Maret 2024 mendatang.

Baru kemudian, penetapan hasil Pemilu 2024.

Berikut jadwal dan tahapan pemungutan suara hingga penetapan hasil Pemilu 2024:

  • Pemungutan Suara: Rabu, 14 Februari 2024
  • Penghitungan Suara: Rabu, 14 Februari 2024 - Kamis, 15 Februari 2024
  • Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis, 15 Februari 2024 - Rabu 20 Maret 2024
  • Penetapan Hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

(Tribunnews.com/Rifqah/Mario Christian)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini