TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan kepada para pihak yang keberatan terkait hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024, untuk melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pasalnya, Bawaslu selaku pihak pengawas pemilu menjadi pihak pemeriksa atas keberatan-keberatan peserta pemilu tersebut.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (12/3/2024).
“Secara hukum apa yang dikerjakan oleh teman-teman KPU harus dianggap benar, kecuali ada bukti sebaliknya,” kata Hasyim dikutip dari WartaKotaLive.com.
Seperti yang terjadi pada rekapitulasi suara di Kalimantan Selatan, jika memang ada yang keberatan, Hasyim meminta agar pihak tersebut membawa bukti-buktinya.
Nantinya hasil pemeriksaan Bawaslu dapat dibawa dan disampaikan dalam forum rekapitulasi suara untuk diketahui bersama.
"Disampaikan ke Bawaslu dan Bawaslu memeriksa (bukti-bukti) ini, hasilnya apa nanti disampaikan di forum rekap ini,” ujar Hasyim.
Kasus di Kalsel
Sebelumnya, KPU menemukan ada orang yang menjadi saksi untuk tiga partai politik peserta pemilu sekaligus dalam rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional di Kalimantan Selatan.
Setelah dicek, saksi Partai Demokrat yang menandatangani berita acara hasil rekapitulasi di Kecamatan Aluh-Aluh bernama Zainuddin.
Ketua KPU Kalimantan Selatan, Andi Tenri Tompa, mengungkapkan ihwal Zainuddin menjadi saksi Partai Demokrat, saksi dari Partai Buruh dan Partai Garuda.
Baca juga: Hasyim Asyari Di Forum Rekapitulasi Suara: Secara Hukum Apa yang Dikerjakan KPU Harus Dianggap Benar
"Waktu di kabupaten sebagai saksi Partai Buruh, dan ketika di kecamatan sebagai saksi Garuda," ujarnya.
Menanggapi hal itu, Hasyim Asyari pun mempertanyakan hal ini.
"Ya berarti memang profesinya saksi, kesimpulannya kan begitu, berarti dia profesional ini sebagai saksi."
"Multitalenta berarti orang ini," ucap Hasyim yang disambut tawa seluruh orang yang hadir di kantor KPU RI.