TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Rabu (13/3/2024) menggelar sidang perdana kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang menyeret 7 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur sebagai terdakwa.
Para terdakwa itu ialah: Umar Faruk selaku Dosen/Ketua PPLN Kuala Lumpur, Tita Octavia Cahya Rahayu selaku Mahasiswa/ Anggota PPLN Kuala Lumpur, Dicky Saputra selaku Anggota PPLN Kuala Lumpur, Aprijon selaku Dosen/ Anggota PPLN Kuala Lumpur, Puji Sumarsono selaku Dosen/ Anggota PPLN Kuala Lumpur, dan A Khalil selaku Wiraswasta Anggota PPLN Kuala Lumpur.
Kemudian seorang lainnya hingga kini masih menjadi buron dan masuk ke daftar pencarian orang (DPO), yakni Masduki Khamdan Muchamad selaku Dosen/ Mantan Anggota PPLN Kuala Lumpur.
"Nomor Perkara: 185/Pid.Sus/2024/PNJkt.Pst. Rabu 13 Marer 2024. Sidang Pertama. Ruang Oemar Seno Adji 2," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).
Berdasarkan riwayat SIPP PN Jakpus pula, perkara ini sudah teregister sejak Jumat (8/3/2024).
Majelis Hakim yang menangani perkara ini ialah Buyung Dwikora sebagai Hakim Ketua, Arlen Veronica sebagai Hakim Anggota I, dan Budi Prayitno sebagai Hakim Anggota II.
"Jumat, 8 Maret 2024. Pendaftaran Perkara, Penetapan Majelis Hakim/ Hakim, Penunjukan Panitera Pengganti, Penetapan Hari Sidang Pertama."
Baca juga: Polri Sebut 1 dari 7 PPLN Kuala Lumpur yang Jadi Tersangka Mark Up DPT Masih Buron
Sebagai informasi, dalam perkara ini Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa para pelaku diduga memalsukan data DPT setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.
Sedangkan sesuai Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur sejumlah 447.258 pemilih.
"Sementara data milik KPU yang telah dicocokan dan diteliti secara langsung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih sebanyak 64.148 pemilih," kata Jampidum, Fadil Zumhana dalam keterangan tertulis saat berkas perkara ini dinyatakan lengkap, Rabu (6/3/2024).
Akibatnya, para tersangka dijerat Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.