News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Wakil Ketua Perindo NTB Laporkan Ketua KPU dan Bawaslu Lombok Tengah ke Bawaslu NTB

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Wakil Ketua Perindo NTB, M Samsul Qomar melaporkan Ketua KPU Lombok Tengah, Lalu Hendri Harliawan dan Ketua Bawaslu Lombok Tengah, Fauzan Hadi ke Bawaslu NTB, Rabu (13/3/2024).

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK TENGAH - Wakil Ketua Perindo NTB, M Samsul Qomar melaporkan Ketua KPU Lombok Tengah, Lalu Hendri Harliawan dan Ketua Bawaslu Lombok Tengah, Fauzan Hadi ke Bawaslu NTB, Rabu (13/3/2024).

Lalu Hendri Harliawan dan Fauzan Hadi dilaporkan atas indikasi perbuatan tindak pidana pemilu berupa pengelembungan, penambahan, dan pengurangan perolehan suara.

Samsul Qomar menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada saat pleno lanjutan hari ke-6 pelaksanaan pembacaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Provinsi NTB khususnya Dapil NTB 8 yang berlokasi di Hotel Lombok Garden Mataram NTB, Senin (11/3/2024).

Adapun bukti-bukti adanya indikasi tindak pidana adalah tayangan Youtube KPU NTB pada saat acara pleno lanjutan hari ke-6 pada Senin 11 Maret 2024 sebagai bukti petunjuk.

Baca juga: Pilih Selesaikan Rekapitulasi, KPU Tolak Hadiri Pemanggilan DPR soal Carut-marut Pemilu 2024

"Bukti lainnya adalah perolehan hasil sanding ulang perolehan suara Parpol dan suara masing-masing caleg di parpol yang bersangkutan. Adapula Bukti a dan b semuanya sudah diketahui oleh KPU NTB dan Bawaslu NTB, sehingga tidak dibutuhkan lagi pembuktian lanjutan," beber Qomar.

"Akibat terjadinya peristiwa tersebut maka saya sebagai WNI merasa terpanggil untuk melaporkan kasus yang terjadi yang dapat mencoreng marwah, dan nilai serta hakekat demokrasi di Indonesia yang kita junjung tinggi bersama," imbuh M Samsul Qomar.

"Bahwa berdasarkan uraian kejadian atau kronologis tersebut, patut diduga telah terjadi perbuatan tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu berupa penggelembungan, penambahan dan pengurangan perolehan suara sebagaimana diatur dalam Pasal 532 Jo Pasal 554 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," sambungnya.

Samsul Qomar menilai, perbuatan para Penyelenggara Pemilu yang seharusnya menjadi wasit yang adil dan berlaku jujur.

Samsul Qomar menjelaskan, pihaknya memohon agar Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk memberikan rekomendasi berupa:

1. Bahwa perbuatan para penyelengara pemilu yang diduga telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Pemilu maka sepantasnya lah dilanjutkan ke Gakkumdu untuk diproses lebih lanjut;

Baca juga: TNI-Polri Gelar Razia Di Depan Kantor KPU Pegunungan Bintang Jelang Rapat Pleno Pemilu 2024

2. Bahwa terhadap Para Penyelenggara Pemilu yang terbukti melakukan Perbuatan tindak pidana pemilu agar diberikan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi tegaknya Citra dan nama baik Penyelenggara Pemilu di mata masyarakat, dengan tanpa bermaksud untuk mengkerdilkan sikap dan prilaku oknum (Para Terlapor).

3. Semoga Bawaslu Provini Nusa Tenggara Barat menjadi Sapu yang dapat membersihkan semua kotoran tanpa membedakan kotoran apapun dan dari jenis manapun.

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Ketua KPU dan Bawaslu Lombok Tengah Dilaporkan Dugaan Penggelembungan dan Migrasi Suara Caleg

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini