News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

VIDEO Laporannya Dicueki di Daerah, Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Datangi Kantor Bawaslu RI

Penulis: Gita Irawan
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015 - 2019 Agus Rahardjo mendatangi kantorBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI di Jakarta,  Rabu (13/3/2024) pagi tadi.

Kedatangan Agus sebagai Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI
daerah pemilihan Jawa Timur untuk melanjutkan laporan dugaan kecurangan Pemilu DPD RI yang sebelumnya telah disampaikan ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur karena laporan tersebut tidak ditangani.

Agus datang bersama timnya ke Bawaslu Jatim pada Selasa (27/2/2024) sore, namun lantaran melewati jam kerja Bawaslu, laporan itu dimasukkan kembali di Rabu (28/2/2024) siang.

Mantan Ketua KPK ini mengadukan banyak suaranya hilang pada proses rekapitulasi tingkat kecamatan.

Padahal, pada hasil hitung di tingkat TPS Agus Rahardjo memperoleh suara dengan bukti salinan C1.

Namun, ketika ada kejanggalan dalam proses rekapitulasi tingkat kecamatan suaranya menjadi nol.

Duga Ada Penyimpangan Mengarah Tindak Pidana Pemilu

Agus menduga ada penyimpangan tidak hanya pada level administrasi maupun prosedur dalam tahapan Pemilu legislatif DPD RI di Jawa Timur.

Namun demikian, Agus menduga penyimpangan yang terjadi pada Pemilu legislatif DPD RI di Jawa Timur mengarah pada tindak pidana Pemilu.

Untuk itu, ia juga melaporkan temuannya kepada Sentra Gakkumdu di Bawaslu.

"Seperti yang saya sampaikan ke Anda semua, ada penyimpangan mengenai yang penyimpangannya itu bukan hanya administrasi dan prosedur, tapi penyimpangannya itu sudah mengarah kepada tindak pidana pemilu," kata Agus usai menemui Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di kantor Bawaslu Jakarta Pusat pada Rabu (13/3/2024).

Agus mengungkapkan apa yang dilaporkannya pada pokoknya terkait dugaan penggembosan atau pencurian suara yang terjadi padanya.

Untuk itu, ia membawa barang bukti berupa salinan C-1 hasil (hasil rekapitulasi tingkat TPS) dan salinan dokumen form D (hasil rekapitulasi tingkat kecamatan dan kabupaten).

Terdapat tiga kabupaten yang menjadi sampelnya yakni Sampang, Pamekasan, dan Sumenep.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini