News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Hadi Tjahjanto: Kondisi Setelah Pemungutan Suara Pemilu 2024 Relatif Kondusif

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto usai memimpin Rapat Koordinasi Pemantauan Perkembangan Situasi Pasca Pemungutan Suara dan Antisipasi Penetapan Hasil Suara Pemilu 2024 di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Jumat (15/3/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto, mengatakan situasi dan kondisi selepas pemungutan suara Pemilu 2024 relatif kondusif.

Hal ini disampaikan oleh Hadi usai mengadakan rapat koordinasi secara tertutup bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala BIN Budi Gunawan, Jaksa Agung ST Burhanuddin, hingga Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

"Sesuai dengan informasi dan dari hasil pembahasan rapat koordinasi, secara umum situasi dan kondisi nasional masih relatif kondusif dan aman terkendali," kata Hadi.

Lebih lanjut, Hadi menyebut saat ini tahapan Pemilu 2024 masih terus berjalan.

Oleh sebab itu, tahapan-tahapan itu masih terus dipantau, yaitu rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ia pun mengimbau semua pihak untuk mengamankan proses demokrasi yang tengah berjalan ini.

"Untuk itu, kita bersama-sama hendaknya mengamankan proses demokrasi yang sedang berjalan ini dan ikut juga menjaga stabilitas politik, hukum, dan keamanan agar tetap kondusif dan terwujud harmoni dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang semakin kokoh dan kuat," sambungnya.

Menurut Hadi, pemerintah terus memantau setiap tahapan pemilu supaya berjalan aman, damai, dan berkualitas.

Keberhasilan pemilu, sambung Hadi, adalah keberhasilan seluruh masyarakat Indonesia.

"Pemerintah terus memantau perkembangan situasi, mengawal, serta memastikan setiap tahapan pemilu berjalan aman, damai, dan berkualitas karena keberhasilan penyelenggaraan pemilu adalah keberhasilan kita semua. Dan pemilu merupakan harga diri bangsa Indonesia."

"Untuk itu kami akan terus melaksanakan koordinasi erat bersama kementerian/lembaga terkait untuk mendapatkan informasi dan perkembangan terkini terkait situasi nasional," ujarnya.

Baca juga: Soal Hak Angket DPR, Pengamat Yakini Akan Kembali Bergulir Setelah Hasil Pemilu 2024 Diumumkan KPU

Selain itu, Hadi juga memastikan sampai saat ini pengumuman penetapan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 tetap pada 20 Maret 2024.

Ia juga mengatakan pemerintah akan mengawal tahapan-tahapan pemilu selanjutnya di antaranya sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saat ini KPU sedang melaksanakan rekapitulasi hasil pemungutan suara dan akan diumumkan tanggal 20 Maret. Apabila ada sengketa, permasalahan tentunya kan disampaikan kepada lembaga yang sudah ada, Bawaslu."

"Kemudian kami terus memantau, kami terus membantu menyiapkan yang diperlukan dalam proses-proses tersebut," ungkap Hadi.

Jadwal Pengumuman Hasil Pemilu 2024

KPU telah menetapkan jadwal dan tahapan Pemilu 2024, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Proses penghitungan suara diketahui telah berakhir pada Kamis, 15 Februari 2024 lalu.

Tahap selanjutnya, yaitu rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan hingga Rabu, 20 Maret 2024 mendatang.

Lalu dilanjutkan penetapan hasil Pemilu 2024.

Berikut jadwal dan tahapan pemungutan suara hingga penetapan hasil Pemilu 2024:

  • Pemungutan Suara: Rabu, 14 Februari 2024.
  • Penghitungan Suara: Rabu, 14 Februari 2024-Kamis, 15 Februari 2024.
  • Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis, 15 Februari 2024-Rabu 20 Maret 2024.
  • Penetapan Hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

(Tribunnews.com/Deni/Gita Irawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini