News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Komisioner KPU Wonosobo Bentuk Grup WhatsApp Menangkan Ganjar-Mahfud: Pakai Kode Vitamin dan Obat

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Persidangan perdana kasus komisioner KPU Wonosobo Riswahyu Raharjo terkait dugaan tindak pidana pemilu yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Wonosobo

TRIBUNNEWS.COM, WONOSOBO - Komisioner KPU Wonosobo Riswahyu Raharjo membentuk grup WhatsApp yang bertujuan memenangkan pasangan calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Grup WhatsApp tersebut diberi nama apotek. Anggotanya adalah 10 PPK di 10 kecamatan dan juga Riswahyu.

Modus Riswahyu tersebut terungkap dalam sidang perdana dugaan pelanggaran pemilu di Pengadilan Negeri Wonosobo, Kamis (14/3/2024).

Baca juga: Eks Anggota PPLN Kuala Lumpur Tersangka Pelanggaran Pemilu Masuk DPO Polisi

Dalam sidang hari ini menghadirkan saksi dari panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang ikut dalam pertemuan dengan terdakwa di Hotel Cabin Tanjung Wonosobo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lukman Akbar Bastiar mengatakan, terdakwa dan 10 PPK yang mengikuti pertemuan tersebut masuk dalam sebuah grup WhatsApp dengan nama 'apotek'.

"Ada grup yang dibentuk dengan nama apotek dengan anggotanya adalah 10 PPK di 10 kecamatan, plus juga Riswahyu, tidak ada orang lain selain itu. Muncul juga ada nomor tidak dikenal asing bukan nomor Indonesia itu juga muncul," ucapnya.

Tidak hanya itu, para saksi juga menyampaikan bahwasanya ada kode-kode khusus yang disampaikan terdakwa kepada mereka.

“Tadi saksi menyampaikan, terdakwa ini pernah ngomong nanti ada yang tanya vitaminnya sudah sampai belum, obatnya sudah sampai belum dijawab saja. Nanti yang tanya nomor atas nama apotek 24 jam Semarang,” ujarnya.

Lukman juga menambahkan, sebagian besar saksi yang dihadirkan hari ini menyampaikan ada pengkondisian mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03 Ganjar-Mahfud. 

Para saksi yang hadir hari ini juga mengaku menerima sejumlah uang dari terdakwa dengan jumlah yang beragam.

Baca juga: Polisi Bantah Tolak Laporan soal Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bareskrim Polri: ke Bawaslu Dulu

“Sebagian besar PPK dalam 2 pertemuan dengan terdakwa ada pengkondisian untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03. Mereka juga menerima sejumlah uang,” tambahnya.

Disampaikannya, selain untuk PPK, uang juga akan diberikan kepada PPS. Ia menyebut, beberapa PPK mengaku belum sempat mendistribusikan uang ke PPS.

“Dalam keterangan awal, uangnya katanya untuk keluarga saksi. Tetapi sekarang terungkap juga sebagian uang rencananya akan diberikan kepada para PPS. Tetapi ada yang sudah terdistribusi ada yang belum,” ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Teguh Purnomo mengatakan, siap membuka kasus ini secara terang benderang. 

Baca juga: Bawaslu Terima 1.271 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Mulai Administrasi Hingga Tindak Pidana

Termasuk perihal barang bukti yang digunakan untuk melapor ke Bawaslu Wonosobo oleh kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Kompilasi.

“Kita akan membuka ini terang benderang. Siapa yang memberikan laporan kepada Bawaslu. Karena diduga alat bukti yang dilampirkan saat laporan ke Bawaslu adalah rekaman yang disita oleh penegak hukum,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, ia juga mempertanyakan legal standing pelapor ke Bawaslu Wonosobo. Salah satunya perihal dari mana mendapat alat bukti rekaman tersebut.

“Legal standingnya perlu dipertanyakan. Bahkan mereka ini simpatisan paslon 02. Saat di persidangan juga ditanya mendapat bukti rekaman itu dari mana juga tidak mau menjawab secara gamblang,” imbuhnya. 

Sidang kasus anggota komisioner KPU Wonosobo ini akan terus berlanjut selama 7 hari sejak sidang perdana kemarin, hingga adanya putusan dari majelis hakim.

Barang bukti Rp220 juta

Riswahyu Raharjo juga menyerahkan uang yang totalnya ratusan juta rupiah untuk aksi pemenangan paslon Ganjar-Mahfud.

Hal itu terungkap dari pemeriksaan saks-saksi.

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Ungkap Alasan Pelanggaran Pemilu Lebih Tepat Diselidiki Hak Angket DPR

"Uang senilai Rp 252.500.000 kami peroleh dari para anggota PPK yang pada saat itu kita klarifikasi sekaligus juga pernah mereka terima. Dan Alhamdulilah mereka mengembalikan itu dengan baik. Sehingga semua uang yang diterima oleh PPK sudah ada di Bawaslu Wonosobo," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo Sarwanto Priadhi, Selasa (20/2/2024). 

Menurut Sarwanto, Riswahyu bertindak aktif mulai dari inisiatif, pengumpulan PPK, mengarahkan dukungan kepada paslon capres-cawapres, dan memberikan sejumlah uang untuk PPK maupun PPS.

Penulis: Imah Masitoh

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Grup Apotek dan Kode Vitamin Jadi Modus Komisioner KPU Wonosobo Riswahyu Raharjo Menangkan Paslon 03

dan

Kasus Dugaan Pidana Pemilu - Pelanggaran Kode Etik Komisioner KPU Wonosobo Lanjut ke Proses Hukum

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini