TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersisa 6 provinsi di Indonesia dan 1 negara di luar negeri yang harus segera dirampungkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam rekapitulasi suara nasional sebelum tanggal 20 Maret mendatang.
"Selanjutnya masih ada Papua Induk, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, untuk di Papua. Kemudian masih ada Maluku dan masih ada Jawa Barat dan juga ada satu lagi rekapitulasi hasil PSU (pemungutan suara ulang) Kuala Lumpur," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari saat menutup rekapitulasi suara nasional Papua Tengah di kantornya, Minggu (17/3/2024) malam.
Rapat pleno akan digelar kembali Senin (18/3/2024) pukul 10 pagi.
Namun begitu KPU masih belum menetapkan provinsi mana yang bakal direkapitulasi pun termasuk untuk berapa jumlah provinsi yang ditargetkan selesai hari ini.
"Adapun agendanya besok (Senin), pukul 10 pagi mana yang mau kita mulai nanti akan diinformasikan dari tim kesekjenan, kepada teman-teman LO (liaison officer) atau tim saksi peserta pemilu, sambil menunggu perkembangan malam ini teman-teman provinsi mana yang sudah tiba duluan dan siap untuk kita ikutkan dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional," jelas Hasyim.
Khusus untuk perolehan pencoblosan di Kuala Kuala Lumpur, Malaysia, dilakukan rekapitulasi susulan sebab pemungutan suara di Negeri Jiran itu harus diulang akibat ditemukan indikasi kecurangan pada pelaksanaan pemilu.
Untuk perolehan di 127 wilayah pemungutan suara di luar negeri sudah lebih dulu selesai sebelum dilangsungkannya rekapitulasi suara nasional dalam negeri.
Baca juga: 7 PPLN Kuala Lumpur Didakwa Melakukan Pemalsuan Data Daftar Pemilih Pemilu 2024
Hasil dari pemilu di Kuala Lumpur nanti bakal jadi penentu bagi calon anggota legislatif daerah pemilihan (Dapil) DKI Jakarta 2 yang meliputi luar negeri, Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan dengan alokasi tujuh kursi.
"Nanti kita rangkum dengan suara semua PPLN. 128 PPLN dan kemudian kita tambahkan, nanti kita jumlahkan dengan perolehan suara di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan sebagai bagian dari Dapil DKI Jakarta II," pungkas Hasyim.\
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) jatuh pada tanggal 15 Februari hingga 2 Maret 2024.
Selanjutnya, rekapitulasi berlanjut di KPU kabupaten/kota pada 17 Februari sampai 5 Maret 2024. Kemudian, pada 19 Februari hingga 10 Maret rekapitulasi suara digelar di KPU provinsi. Setelah itu, di tingkat nasional dimulai 22 Februari sampai 20 Maret yang dilakukan oleh KPU RI.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja berharap rekapitulasi suara tingkat nasional Pemilu 2024 selesai tepat waktu pada 20 Maret 2024.
Hal tersebut dia nyatakan meskipun tahapan awal rekapitulasi suara tingkat provinsi melewati batas waktu yang telah ditentukan pada 10 Maret 2024 lalu.
“Kami harap rekapitulasi suara selesai tepat waktu. Jika tidak, maka KPU akan melanggar undang-undang,” ujar Bagja dalam keterangannya, Minggu.
Lebih lanjut, Bagja mengatakan, mereka memaklumi terjadi keterlambatan rekapitulasi suara tingkat provinsi.
Pasalnya, terjadi persoalan di beberapa daerah yang tidak bisa diselesaikan tepat waktu. Hal tersebut baginya dapat membuat proses rekapitulasi terganggu.
“Biasanya terjadi masalah di tingkat KPPS, lalu berlanjut ke kabupaten/kota, tidak bisa selesai lanjut juga ke provinsi sampai ke nasional. Seharusnya ini tidak boleh terjadi. KPU harus segera menemukan solusi,” tuturnya.