News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Rekapitulasi Suara Jawa Barat dan Maluku, KPU Gunakan Metode Penghitungan Dua Panel

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali melanjutkan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat pada Sabtu (16/3/2024)

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RK kembali menggelar rapat pleno rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dengan metode dua panel,  di kantor KPU RI , Jakarta, Selasa (9/3/2024).

Diketahui, tersisa empat provinsi yang perolehan suaranya harus segera direkapitulasi oleh KPU sebelum 24 Maret mendatang. 

Adapun panel pertama atau panel A digelar di Gedung Utama dan panel B di halaman kantor KPU. 

Adapun dua provinsi yang sudah siap melakukan rekapitulasi suara adalah Provinsi Jawa Barat dan Maluku. 

"Kami mempertimbangkan untuk membuka dua panel. Untuk panel A di sini (ruang gedung utama), KPU Provinsi Jawa Barat kemudian di waktu yang bersamaan kita buka panel B untuk provinsi Maluku," ujar Ketua KPU RI, Haysim Asy'ari dalam rapat pleno. 

Hingga saat ini, pihak KPU Provinsi yang belum melakukan rekapitulasi nasional—Papua Induk dan Papua Pegunungan—direncanakan baru tiba nanti malam di KPU RI. 

Anggota KPU RI August Mellaz menuturkan jika 38 provinsi telah menyelesaikan rekapitulasi nasional, maka kemungkinan pihaknya akan segera menetapkan hasil rekapitulasi. Dia menyebut KPU masih memiliki tenggat waktu untuk pengumuman hasil hingga 20 Maret 2024.

"Tenggat waktu ada sampai 20 Maret. Kalau rekapitulasi selesai, maka kita bisa lanjutkan proses berikutnya untuk penetapan," ujarnya di kawasan Kantor KPU RI sebelum rapat pleno dimulai. 

Baca juga: Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, SIREKAP Makin Rungkad

Sebagai informasi, dari total 38 provinsi, KPU telah merampungkan rekapitulasi nasional untuk 34 provinsi, menyisakan empat provinsi yang belum melakukan rekapitulasi nasional. Sedangkan untuk di luar negeri, sebanyak 128 PPLN telah menyelesaikan rekapitulasi nasional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini