Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Militer, Connie Rahakundini Bakrie memberikan penjelasan dugaan hoaks soal pernyataannya terkait 'Polres memiliki akses ke Sirekap'.
Connie mengaku pernyataannya itu berawal dari pernyataan salah satu mantan Wakapolri saat berdiskusi soal Pemilihan Presiden (Pilpres).
"Dalam postingan terdahulu saya menyatakan bahwa Pak Jendral Oegroseno, mantan Wakapolri, memberikan pernyataan terkait Pilpres 2024 dalam sebuah pertemuan bukber."
"Dalam pernyataan itu disebutkan bahwa 'Polres memiliki akses ke Sirekap dan bahkan pengisian C1 bisa dari Polres-Polres'," kata Connie saat dihubungi, Sabtu (23/3/2024).
Dia mengaku jika salah paham atas pernyataan tersebut dengan dalih diskusi yang sangat seru dan mencerahkan saat buka bersama (bukber) kala itu hingga memecah konsentrasi.
Baca juga: Connie Rahakundini Bakrie Dilaporkan ke Polisi Buntut Pernyataan Polisi Punya Akses Sirekap
"Pernyataan saya itu mungkin merupakan salah paham dan untuk itu saya meminta maaf atas kebingungan dan kekhawatiran yang mungkin timbul akibatnya," ucapnya.
"Setelah saya rekonfirmasi dengan beberapa yang hadir, statement tersebut ternyata berasal dari staff beliau yang mengatakan bahwa: Polres Polses itu mengisi real count ke sebuah aplikasi yang hanya bisa diakses oleh atasan mereka," sambungnya.
Untuk itu, dia meralat pernyataan sebelumnya dan menegaskan pernyataan itu bukan mengenai Sirekap melainkan aplikasi khusus Polri.
Baca juga: Connie Bakrie: Apa Dasar Hukum Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo?
"Karena itu, bersama ini saya klarifikasikan bahwa pernyataan tersebut bukan merupakan ucapan dari Jendral Oegroseno dan bukan tentang Sirekap tetapi tentang aplikasi khusus yang digunakan Polres dan Polses untuk real count sebagaimana koreksi di atas," jelasnya.
Dilaporkan ke Polisi
Untuk informasi, Connie Rahakundini Bakrie dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan buntut unggahan di akun Instagramnya yang menyebut polisi mempunyai akses Sirekap dan pengisian formulir C1 bisa dari Polres-Polres.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/860/III/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya atas pelapor Ketua Aliansi Peduli Pemilu Jaksel, Ayyubi Kholid pada Jumat (22/3/2024).
Connie dilaporkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) Juncto 45 A.
Selain di Polres Metro Jakarta Selatan, Connie Rahakundini ternyata terlebih dahulu dilaporkan di Polda Metro Jaya atas kasus yang sama.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1585/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya dan LP/B/1586/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Maret 2024 lalu.
Namun, pihak Polda Metro Jaya belum mengonfirmasi soal adanya dua laporan tersebut.