News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jenderal Kehormatan

Connie Bakrie: Apa Dasar Hukum Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo?

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat menyematkan bintang empat istimewa Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto di agenda Rapim TNI-Polri, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberian pangkat jenderal kehormatan untuk Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menuai pro dan kontra.

Analis militer Connie Rahakundini Bakrie mempertanyakan dasar hukum pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo.

"Pertama tama saya ingin memberikan selamat pada Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto atas kenaikan pangkatnya. Namun, setahu saya, UU 34/2024 belum pernah diubah atau diperbaharui, di mana UU tersebut menyatakan antara lain, tidak ada kenaikan pangkat untuk purnawirawan," ujarnya.

Connie juga mengatakan, sepengetahuannya, juga belum ada perubahan/pembaharuan pada UU no 20/2009, dimana di dalamnya dinyatakan kenaikan pangkat kehormatan hanya dapat diberikan hanya kepada prajurit dan perwira aktif.

"Oleh karena itu, yang menjadi pertanyaan adalah dasar hukum apa yang digunakan Presiden dan juga segenap jajaran TNI, dari Panglima dan Kastaff AD untuk keputusan ini?"

Ia mengaku sejauh ini dirinya belum temukan apakah dalam beberapa hari terakhir ada semacam rapat estafet Dewan di atas Wanjakti, yang diciptakan RI1 khusus.

"Ya seperti saat pasal dalam MK hendak "disulap" khusus bagi Gibran, sehingga "Wanjakti" itu mengijinkan Panglima dan Kastaff untuk melanggar UU diatas. Patut dicatat, Wanjakti hanya berlaku untuk pergerakan pangkat perwira aktif."

"Jadi yang kita harus pertanyakan adalah dasar dari keputusan RI1, di mana hanya beliau sendiri yang bisa menjawabnya," tandas Connie.

Senada, Anggota Komisi I DPR RI fraksi PDIP, TB Hasanuddin mengatakan, pemberian pangkat jenderal kehormatan untuk Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto bertentangan dengan undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

TB Hasanuddin menegaskan, dalam UU tersebut dijelaskan bahwa pemberian pangkat jenderal kehormatan hanya berlaku untuk perwira TNI yang masih aktif.

"Ada kenaikan pangkat sebagai bagian dari pemberian kehormatan ya, pemberian jasa, ya, tetapi itu hanya terbatas pada mereka yang masih aktif, saya ulangi lagi, pada mereka yang masih aktif," kata TB Hasanuddin dalam jumpa pers di Pelataran Menteng, Jakarta, Rabu (28/2/2024).

Sementara untuk anggota yang tidak aktif, kata dia, hanya diberikan bintang tanda jasa dan kehormatan.

"Bagaimana yang tidak aktif? Ada pangkat bintang. Tapi bukan bintang yang di pundak, tolong dicatat, pembuat keputusan di pemerintah bukan bintang di pundak," ujar TB Hasanuddin.

Alasan Jokowi

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini