News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jenderal Kehormatan

Pangkat Jenderal Kehormatannya Digugat Masyarakat Sipil Ke PTUN, Prabowo Tak Hadiri Sidang

Penulis: Gita Irawan
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas saat menjalani sidang pemeriksaan terkait gugatan Surat Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan dari Presiden, kepada Prabowo Subianto di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (20/6/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas menjalani sidang pemeriksaan di Ruang Persiapan II Gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Kamis (20/6/2024).

Koalisi terdiri dari Keluarga Korban Penghilangan Paksa 1997-1998, KontraS, Imparsial, AMAR, LBH Jakarta, YLBHI dan sejumlah organisasi/individu lainnya.

Sidang tersebut terkait gugatan atas Surat Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan dari Presiden, untuk Prabowo Subianto.

Para penggugat terdiri dari Keluarga Korban Penghilangan Paksa 1997-1998, KontraS, dan Imparsial.

Gugatan tersebut telah didaftarkan sejak 28 Mei 2024 dengan perkara Nomor 186/G/2024/PTUN.JKT.

Baca juga: VIDEO Jenderal Bintang 2 Bongkar Hasil Visum Vina & Eky, Polri Sebut Kebohongan Saka saat Diperiksa

Koalisi menyatakan telah menghadiri dua kali sidang pemeriksaan awal yakni pada 5 Juni 2024 dan 12 Juni 2024 untuk diperiksa terkait dengan kelengkapan administrasi, format Surat Kuasa dan Gugatan.

Koalisi mencatat pada persidangan 12 Juni 2024, Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut berpendapat bahwa Prabowo Subianto patut dimintai keterangan saat pemeriksaan persiapan sebab gugatan akan sangat berpengaruh pada pangkat yang disandangnya.

Sehingga, kata Koalisi, Majelis Hakim kemudian memerintahkan Panitera Pengganti untuk memanggil Prabowo Subianto dalam Pemeriksaan Persiapan sebagai pihak yang berkepentingan dalam objek gugatan berdasarkan kewenangan dalam Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU Peratun) yang menyatakan sebagai berikut:

“(1) Selama pemeriksaan berlangsung, setiap orang yang berkepentingan dalam sengketa pihak lain yang sedang diperiksa oleh Pengadilan, baik atas Prakarsa sendiri dengan mengajukan permohonan, maupun atas prakarsa Hakim, dapat masuk dalam sengketa Tata Usaha Negara, dan bertindak sebagai:

Baca juga: Gerindra Bela Jokowi Dituding PDIP Cawe-cawe dalam Pilkada 2024, Singgung Hukuman Rakyat Berikutnya

a. pihak yang membela haknya; atau

b. peserta yang bergabung dengan salah satu pihak yang bersengketa.”

Namun demikian, berdasarkan pantauan Prabowo tidak menghadiri sidang tersebut.

Informasi dihimpun, pihak tergugat dalam hal ini Presiden juga belum memberikan kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara yang menghadiri sidang sehingga sidang dinyatakan ditunda.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini