News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Polisi Telusuri Unsur Pidana Terkait Laporan ke Connie Rahakundini soal 'Polres Punya Akses Sirekap'

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Analis Pertahanan dan Militer Connie Rahakundini Bakrie (baju merah) saat jumpa pers di Kawasan Tebet, Jakarta, Senin (12/2/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menerima laporan terhadap pengamat militer, Connie Bakrie Rahakundini soal kasus dugaan penyebaran informasi bohong alias hoaks.

Laporan tersebut dilaporkan oleh dua orang yang teregister dengan nomor dengan nomor LP/B/1585/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya dan LP/B/1586/III/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Maret 2024 lalu.

"Bahwa benar pada tgl 20 Maret 2024, telah datang ke SPKT Polda Metro Jaya, 2 (dua) orang pelapor yg mengaku masing-masing dari Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda Untuk Demokrasi (JPUD)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (23/3/2024).

Baca juga: Connie Bakrie Ralat Pernyataan Polres Punya Akses Sirekap dan Minta Maaf

Dalam laporannya, kata Ade Safri, pelapor membawa barang bukti berupa flashdisk dan kertas berisi tangkapan layar dari sebuah akun IG yang bernama @connierahakundinibakrie.

Ade mengatakan dalam akun tersebut memuat narasi mengutip pernyataan Mantan Wakapolri, Jenderal Oegroseno, yang berisi "Polres-Polres memiliki akses ke Sirekap dan bahkan pengisian C1 bisa dari Polres-Polres".

Dia melanjutkan setelah menerima laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dengan menelusuri unsur pidana dalam kasus tersebut sesuai undang-undang yang berlaku.

Baca juga: Connie Rahakundini Bakrie Dilaporkan ke Polisi Buntut Pernyataan Polisi Punya Akses Sirekap

"Jadi di tahap penyelidikan ini, penyelidik akan mencari dan menemukan serta menentukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi atau tidak," ucapnya.

Lebih lanjut, Ade mengungkap pihaknya sudah memeriksa empat orang yakni dua pelapor dan dua saksi yang diajukan pelapor.

Connie disangkakan pasal Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) Undang Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain di Polda Metro Jaya, Connie juga dilaporkan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (22/3/2024) kemarin.

Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/860/III/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya atas pelapor Ketua Aliansi Peduli Pemilu Jaksel, Ayyubi Kholid pada Jumat (22/3/2024).

"Iya benar sekali. Kami menerima laporan polisi tentang tindak pidana ITE dengan terlapor saudari Connie Rahakundini," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat dikonfirmasi, Sabtu (23/3/2024).

Baca juga: Ternyata Rosan Roeslani Sudah Diperiksa Polisi di Kasus Connie Bakrie Sebut Prabowo 2 Tahun Presiden

Saat ini, penyidik kepolisian masih meneliti laporan tersebut untuk selanjutnya memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti yang ada mengenai laporan tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini