TRIBUNNEWS.COM - Pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, akan mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/3/2024) sore ini.
Hal itu dikonfirmasi Kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa.
Finsensius menuturkan bahwa syarat-syarat administrasi pendaftaran perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sudah lengkap.
"Jam 16.00 perkiraan kita sudah sampai di MK. Perkiraan begitu lah."
"Administrasi kita sudah melengkapi, untuk syarat-syarat pendaftaran PHPU pilpres ini," ujar Finsensius, Jumat (22/3/2024) dikutip dari wartakotalive.com.
Finsenius mengatakan, gugatan ini akan berfokus pada dalil telah terjadi pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Menurutnya, masih terdapat kekosongan hukum berkaitan dengan pelanggaran pemilu TSM dalam konstruksi UU Pemilu di Indonesia.
Dari kekosongan hukum itulah, pihaknya berharap hakim MK mengambil putusan untuk mendiskualifikasi presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Dari kekosongan hukum itulah kita berharap hakim Mahkamah Konstitusi mengambil satu putusan yang bisa mendiskualifikasikan pasangan calon 02 (Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming). Kira-kira begitu," jelasnya.
Finsensius berhrap pemilu atau pemungutan suara digelar ulang untuk seluruh Indonesia.
"Kemudian, dilakukan pemilu ulang, atau pemungutan suara ulang seluruh Indonesia," paparnya.
Baca juga: Ganjar-Mahfud Berharap MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai Pemenang Pilpres
Finsenius menuturkan, pihaknya sudah menyiapkan saksi ahli hingga daftar bukti yang bakal dibawa ke persidangan.
"Jadi besok tinggal daftar saja di MK, kita sudah menyiapkan permohonan, bukti-bukti, daftar bukti, kemudian saksi ahli, kita sudah siap, tinggal nanti kita proses agenda persidangan nanti kita akan hadirkan semuanya," jelasnya.
Sebagai informasi, pendaftaran gugatan/sengketa Pilpres 2024 dibuka sejak 21 Maret 2024 dan berakhir pada 23 Maret 2024 pukul 24.00 WIB.