TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Gibran Rakabuming Raka memberikan jawaban menokoh atas permintaan kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD untuk melakukan Pilpres 2024 ulang.
Selain itu, kubu AMIN meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres karena merupakan sumber masalah dugaan kecurangan saat pelaksanaan Pilpres 2024.
Sedangkan, kubu Ganjar-Mahfud meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sekaligus.
Permintaan tersebut disampaikan setelah dua kubu tersebut mengajukan gugatan PHPU Pilpres 2024 ke Makhamah Konstitusi (MK).
Gibran mempertanyakan permintaan yang diminta kubu AMIN dan Ganjar - Mahfud.
“Misalnya nanti diulang terus jagoannya kalah apa minta diulang lagi ? Apakah minta diulang sampai menang ?," jelasnya saat ditemui di Balai Kota Solo, Senin (25/3/2024).
Permintaan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud disampaikan karena pencalonan Prabowo - Gibran bermasalah.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot Eks-Ketua MK Anwar Usman menjadi salah satu bukti yang dianggap memperkuat pencalonan Paslon 02 bermasalah.
Belum lagi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhi sanksi pada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Gibran, semua persoalan sudah ada mekanismenya sendiri.
Ia mempersilahkan kepada kedua kubu untuk menggunakan mekanisme tersebut.
“Sekali lagi kalau ada yang kurang berkenanan silakan melalui jalur yang sudah ada kan sudah ada mekanisme sendiri,” jelasnya.
Baca juga: Diisukan Retak, Gibran Klaim Sudah Bahas Soal Kabinet hingga Parpol dengan Prabowo
Ia pun enggan menyatakan apakah pemilu perlu diulang atau tidak.
Gibran hanya mempersilahkan jika ada yang tidak puas dengan hasilnya untuk menggunakan jalur hukum yang sudah disediakan.