TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Gibran Rakabuming Raka memberikan jawaban menokoh atas permintaan kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD untuk melakukan Pilpres 2024 ulang.
Selain itu, kubu AMIN meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres karena merupakan sumber masalah dugaan kecurangan saat pelaksanaan Pilpres 2024.
Sedangkan, kubu Ganjar-Mahfud meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Prabowo-Gibran sekaligus.
Permintaan tersebut disampaikan setelah dua kubu tersebut mengajukan gugatan PHPU Pilpres 2024 ke Makhamah Konstitusi (MK).
Gibran mempertanyakan permintaan yang diminta kubu AMIN dan Ganjar - Mahfud.
“Misalnya nanti diulang terus jagoannya kalah apa minta diulang lagi ? Apakah minta diulang sampai menang ?," jelasnya saat ditemui di Balai Kota Solo, Senin (25/3/2024).
Permintaan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud disampaikan karena pencalonan Prabowo - Gibran bermasalah.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot Eks-Ketua MK Anwar Usman menjadi salah satu bukti yang dianggap memperkuat pencalonan Paslon 02 bermasalah.
Belum lagi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhi sanksi pada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Gibran, semua persoalan sudah ada mekanismenya sendiri.
Ia mempersilahkan kepada kedua kubu untuk menggunakan mekanisme tersebut.
“Sekali lagi kalau ada yang kurang berkenanan silakan melalui jalur yang sudah ada kan sudah ada mekanisme sendiri,” jelasnya.
Baca juga: Diisukan Retak, Gibran Klaim Sudah Bahas Soal Kabinet hingga Parpol dengan Prabowo
Ia pun enggan menyatakan apakah pemilu perlu diulang atau tidak.
Gibran hanya mempersilahkan jika ada yang tidak puas dengan hasilnya untuk menggunakan jalur hukum yang sudah disediakan.
“Ya dari paslon 01 dan 03 jika ada hal-hal yang kurang berkenan sudah ada jalurnya masing-masing, monggo,” tuturnya.
Permintaan Ganjar-Mahfud
Sebelumnya, tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD atau kubu paslon nomor urut 3 telah resmi menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Sabtu (23/3/2024) kemarin.
Adapun kubu Ganjar-Mahfud meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Dilansir dari Kompas.com, permintaan ini senada dengan permintaan yang dilayangkan oleh pasangan nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Alasan MK harus mendiskualifikasi Prabowo-Gibran lantaran melanggar hukum terkait batas usia minimal calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Cawapres).
"Itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK (Majelis Kehormatan MK) dan terakhir oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," ujar Deputi bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, saat ditemui di MK, Jakarta, Sabtu.
Selain permintaan diskualifikasi, kubu Ganjar-Mahfud meminta Pilpres 2024 diulang karena ada dugaan penyalahgunaan lain berupa intervensi kekuasaan dan politisasi bantuan sosial (Bansos) jelang Pilpres 2024 lalu.
Todung menyatakan, pihaknya bakal menyiapkan 30 saksi dan 10 ahli untuk memenangkan gugatan ini.
Permohonan mereka telah terdaftar dengan nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
"Kemudian juga tentu karena ada diskualifikasi, kami juga memohon PSU (pemungutan suara ulang) di seluruh TPS (tempat pemungutan suara) di Indonesia," kata Todung.
Permintaan Senada
Permohonan kepada MK agar pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi tidak hanya diajukan kubu Ganjar-Mahfud, tapi juga kubu Anies-Cak Imin.
Pun demikian dengan dugaan penyelewengan bansos juga dipermasalahkan kubu 01.
Tim Hukum Timnas Amin, Zainuddin Paru mengatakan pemerintah menggelontorkan bansos dengan anggaran yang sangat besar, bahkan disebut tertinggi sepanjang sejarah.
"Targetnya karena membagi bansos di luar aturan. Risma (Menteri Sosial Tri Rismaharini) bilang dia hanya mempertanggungjawabkan yang Rp 70 triliun, berarti Rp 426 triliun melanggar undang-undang," ucap Zainuddin.
"Karena tidak layak, dia harus didiskualifikasi," katanya.
Baca juga: Imbauan Larang Bagikan Bansos 2 Bulan Jelang Pilkada, Ray Rangkuti: Bansos Punya Efek Elektabilitas
Berdasarkan hasil penghitungan suara berjenjang, KPU RI mengumumkan Prabowo-Gibran mendapatkan 96.214.691 suara atau 58,58 persen dari total suara sah nasional sebesar 164.227.475.
Kemudian, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapatkan 40.971.906 suara atau 24,95 persen.
Sementara itu, pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,47 persen suara.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul 'Apakah Minta Diulang Sampai Menang?', Gibran Respons Permintaan Pilpres Ulang AMIN & Ganjar-Mahfud,