TRIBUNNEWS.COM - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, mengungkapkan alasannya belum mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
Mahfud menyebut, ucapan selamat belum disampaikannya karena saat ini gugatan sengketa Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menginginkan masyarakat dapat melihat proses yang akan berjalan di MK terlebih dahulu.
"Kami menahan diri. Ketuk palu dulu supaya rakyat melihat teater hukum tata negara."
"Jika harus itu keputusannya, maka sebagai anak bangsa kami berjiwa besar," kata Mahfud dalam keterangannya, Senin (25/3/2024), dilansir WartaKotalive.com.
Lebih lanjut, ia menegaskan dirinya dan Ganjar Pranowo belum kalah.
Berdasarkan prosedur hukum dan mekanisme yang disediakan konstitusi, jelasnya, perjalanan untuk menentukan kekalahan dan kemenangan Pilpres 2024 masih cukup jauh.
Pasalnya, masih ada jalur hukum di MK dan jalur politik berupa hak angket untuk memproses dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilpres 2024.
Apapun hasil peradilan MK, sambungnya, akan tetap menempuh jalur hukum.
Ini karena bagi orang yang belajar hukum tata negara, MK menjadi panggung teater untuk penyadaran hukum bagi masyarakat di seluruh dunia.
"Ini untuk mengedukasi agar masyarakat mengetahui masalahnya. Nanti akan terjadi perdebatan di panggung MK," ujarnya.
Baca juga: MK Terima Pendaftaran 278 Gugatan Sengketa Hasil Pemilu 2024
Sementara itu, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah mendaftarkan sengketa PHPU ke MK, Sabtu (23/3/2024) petang.
"Alhamdulillah, pendaftaran permohonan PHPU paslon 03, Pak Ganjar dan Pak Mahfud, sudah selesai."
"Dan nomornya adalah 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024," tutur Deputi Hukum TPN, Todung Mulya Lubis, di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Dalam permohonannya, TPN meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dari kontestasi Pilpres 2024.
Todung mengatakan, Prabowo-Gibran telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika.
Hal itu telah dikonfirmasi melalui putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengenai putusan Nomor 90 soal batas usia capres-cawapres yang dinyatakan melanggar etik.
Kemudian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga memutuskan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan anggota lainnya melanggar kode etik terkait proses pendaftaran Gibran sebagai cawapres.
"Pada intinya, seperti juga yang sudah diungkapkan di media, kami meminta diskualifikasi kepada pasangan 02 yang menurut hemat kami, ya, telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika."
"Dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK dan terakhir DKPP," jelasnya.
Baca juga: Presiden Jokowi Jangan Lagi Cawe-Cawe soal Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran
Imbas dari permohonan diskualifikasi itu, mereka meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU) di semua TPS yang ada di Indonesia, yakni 820.161 TPS.
"Tapi saya tidak ingin detail mengenai hal ini, saya hanya ingin memberikan semacam indikasi, kemudian juga tentu karena ada diskualifikasi, kami juga memohon PSU di seluruh TPS di Indonesia," jelas Todung.
Pada kesempatan itu, Todung juga mengatakan bahwa berkas permohonan yang diajukan oleh pihaknya cukup tebal, yaitu 151 halaman.
"Saudara-saudara, permohonan kami cukup tebal, itu 151 halaman, itu belum termasuk bukti-bukti dan lampiran yang lain. Tentu ada posita seperti biasa, ada petitum," ucapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul: Mahfud MD Enggak Rela Ucapkan Selamat kepada Prabowo: Ini untuk Mengedukasi Masyarakat.
(Tribunnews.com/Deni)(WartaKotalive.com/Yolanda Putri Dewanti)