News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Otto Hasibuan Yakin Permohonan Anies-Ganjar Tak Diterima MK karena Cacat Formil dan Tak Berdasar

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menilai permohonan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo ke MK tidak akan diterima.

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menegaskan bahwa Gibran Rakabuming Raka mempunyai kedudukan hukum atau legal standing untuk bisa menjadi cawapres di Pilpres 2024.

Terlebih, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri yang membuka jalan Gibran untuk menjadi cawapres dari Prabowo Subianto.

Untuk itu Otto menilai majunya Gibran di Pilpres 2024 tidak bisa dipersoalkan lagi, karena putusan MK bersifat final dan mengikat.

Selain itu Gibran juga telah mengikuti seluruh rangkaian Pilpres 2024, mulai dari pendaftaran hingga debat.

"Karena bagaimana pun Gibran masuk menjadi calon wakil presiden itu jelas adalah telah diputuskan dalam putusan MK yang sudah final and binding."

“Kalau legal standing-nya tidak jelas, gimana dia (Gibran) ikut dalam suatu debat,” kata Otto dalam konferensi persnya di Gedung MK, Senin (26/3/2024) malam.

Otto mengaku heran dengan dalil gugatan kubu pasangan calon (paslon) presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang mempersoalkan Gibran dalam gugatan MK.

Pasalnya selama proses berlangsungnya Pilpres 2024, kubu Anies dan Ganjar tak pernah keberatan dengan adanya Gibran di kontestasi Pilpres 2024.

Seperti saat pengambilan nomor urut dan debat yang tidak pernah dipersoalkan oleh kubu nomor urut 1 dan 3.

Oleh karena itu, Otto menilai permohonan Anies dan Ganjar ke MK tidak akan diterima.

Di antaranya karena cacat formil serta gugatannya tak berdasar.

Baca juga: Dituding Cengeng Hotman Paris, Ini 9 Poin Lengkap Gugatan Anies-Muhaimin di Sengketa Pilpres MK

"Itulah poin yang paling penting, kami yakin permohonan itu (Anies-Ganjar) tidak akan diterima karena cacat formil dan tidak berdasar," ungkap Otto.

Lebih lanjut Otto menyebut bahwa dalil-dalil yang dimohonkan oleh Anies-Ganjar lebih banyak menyinggung soal pelanggaran proses Pemilu.

Padahal pelanggaran Pemilu ini sendiri diselesaikan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bisa dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Menanti Perang Para Pengacara Kondang di MK: Yusril, Hotman Paris, Otto, BW hingga Todung

Sedangkan MK hanya akan memproses perselisihan hasil pemilu yang telah diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu.

Materi perselisihan ini juga telah diadopsi di dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) tahun 2023.

"Bahwa untuk mengajukan permohonan saja di dalam PMK itu diatur, diatur apa yang harus dimohonkan, pokok-pokok permohonan itu jelas diatur di sana, harus mengenai perhitungan sura mana yang benar, mana yang tidak benar, itu saja yang diatur di sana."

"Sedangkan yang diajukan oleh pemohon (kubu Anies dan Ganjar) adalah pelanggaran-pelanggaran, bansos lah, kecurangan lah, dan lain sebagainya yang itu sama sekali tidak diatur dan tidak masuk dalam proses yang harus ditangani oleh MK," terang Otto.

Baca juga: Besok, MK Gelar Sidang Perdana PHPU Pilpres yang Diajukan Kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud

MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Pilpres 27 Maret 2024, Anies Sidang Pagi Hari, Ganjar Siang

Sembilan hakim konstitusi telah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) membahas teknis persidangan hasil perkara pemilihan umum (PHPU) 2024.

"Tadi pagi kita sudah melakukan RPH ya untuk membahas teknis persidangan," kata Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra di kawasan Gedung MK, Jakarta, Senin (25/3/2024).

Adapun dalam RPH, para hakim membicarakan banyak hal dan tidak hanya terkait sidang permohonan saja. Selain itu dari sisi internal MK, kesiapan staf hingga panitera juga tak luput dari pembahasan.

"Jadi tidak hanya sidang dalam artian untuk memeriksa permohonan saja. Kedua, kita juga bicara soal kesiapan staf kita untuk mendukung, terutama panitera pengganti dan analis perkara ya untuk menghadapi ini, dan itu juga sudah kita bicarakan," tutur Saldi.

Baca juga: MK Terima Pendaftaran 278 Gugatan Sengketa Hasil Pemilu 2024

Hingga saat ini, ada 277 pengajuan permohonan ke MK yang terdiri dari 263 sengketa DPR RI dan DPRD, serta 12 sengketa DPD RI.

Saldi menuturkan MK siap untuk menyidangkan sengketa hasil Pilpres 2024. Saldi memastikan sidang sengketa tidak akan melebihi batas waktu 14 hari kerja.

"Secara hukum harus diselesaikan 14 hari kerja kan, ini bukan soal yakin atau tidak tapi harus maksimal 14 hari kerja," ujarnya.

Selain itu, ada dua pengajuan permohonan sengketa yang diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024) lalu.

Baca juga: Besok, MK Gelar Sidang Perdana PHPU Pilpres yang Diajukan Kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud

Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3).

Salah satu hal teknis yang dibicarakan dalam RPH adalah mengenai jadwal sidang sengketa pilpres.

Sidang perdana akan digelar pada 27 Maret 2024 dengan jadwal pagi hari adalah gugatan dari capres dan cawapres nomor urut 01, Anies-Muhaimin lalu dilanjutkan dengan sidang capres dan cawapres nomor urut 03, Ganjar-Mahfud MD.

"Pagi sampai siang permohonan yang 01, lalu kemudian siang setelah istirahat sampai sore itu akan mendengar permohonan dari yang nomor 2 ya, masuk nomor 2, artinya
permohonan yang kedua," kata Saldi Isra.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Theresia Felisiani)

Baca berita lainnya terkait Pilpres 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini