News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Hakim MK dan Peserta Sidang Tertawa saat Bawaslu Ringkas Keterangan 91 Halaman Jadi 8

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, pada Kamis (28/3/2024).

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan peserta sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres tertawa bersama, dalam persidangan, pada Kamis (28/3/2024).

Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta pukul 20.30 WIB malam, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja baru saja selesai menyampaikan keterangannya untuk Pemohon nomor 1 atau paslon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Bagja kemudian mengatakan, keterangan dari Bawaslu untuk permohonan Pemohon 2, yakni paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan disampaikan oleh Anggota Bawaslu Puadi.

Mendengar hal itu, Puadi pun bangun dari kursinya dan bergerak menuju podium.

Sesampainya di podium, Anggota Bawaslu Puadi menyampaikan, ia akan membacakan keterangan dari lembaga pengawas pemilu itu untuk permohonan yang diajukan pihak Ganjar-Mahfud.

Baca juga: MK Undang 4 Menteri Jadi Saksi, Timnas AMIN Sebut Penyalahgunaan Bansos Jadi Sumber Masalah Pilpres

Adapun hal unik terjadi saat Puadi mengungkapkan, telah meringkas keterangan Bawaslu dari 91 halaman menjadi 8 halaman.

"Sesuai petunjuk hakim Mahkamah Konstitusi untuk perkara nomor 2, dari 91 halaman ini kita ringkas menjadi 8 halaman," kata Puadi, dalam persidangan, Kamis malam.

Mendengar pengakuan Puadi tersebut, sontak situasi ruang sidang terasa sedikit cair.

Beberapa hakim dan peserta sidang tersenyum serta tertawa kecil karena mengetahui keterangan Bawaslu yang berisi banyak halaman itu diringkas sedemikian rupa.

Hal tersebut sebagaimana petunjuk dari Ketua MK Suhartoyo sebelum sidang diskors sekira pukul 16.34 WIB sore.

Baca juga: Kubu AMIN Minta MK Hadirkan Empat Menteri Jokowi untuk Bersaksi di Persidangan PHPU Pilpres 2024

Skorsing dilakukan Majelis Hakim Konstitusi untuk melakukan break atau istirahat agar beberapa pihak yang tengah menjalankan puasa bisa melakukan salat dan berbuka puasa.

"Untuk Bawaslu diminta jika bisa ini keterangannya dibuat ringkasan, Pak. Karena kami cermati keterangan Bapak satu nomor sendiri ini seratus halaman lebih juga, Pak," kata Suhartoyo, Kamis sore atau sebelum menskors sidang.

"Nanti selama break mungkin bisa dibuat narasi-narasi yang lebih ringkas," tambahnya.

Suhartoyo mengatakan, sidang akan dibuka kembali, pada pukul 19.00 WIB malam.

Panggil 4 Menteri

Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN, Hamdan Zoelva, mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang bakal mengundang 4 menteri untuk menelusuri tata kelola bansos yang diberikan menjelang Pilpres 2024. 

Keempat menteri tersebut itu adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan Menko PMK Muhadjir Effendy.

"Hakim memiliki perhatian serius atas materi permohonan yang diajukan oleh pihak 01. Itu menunjukkan masalah bansos, yang menjadi sumber masalah dalam pilpres ini hendak ditelusuri oleh Majelis Hakim,” kata Hamdan kepDa wartawan, Senin (1/4/2024).

Baca juga: Pemanggilan 4 Menteri di Sidang MK Dipertanyakan, Pemilu Dinilai Tak Ada Hubungannya dengan Bansos

Lebih lanjut, Hamdan menegaskan bahwa keputusan hakim untuk mengundang 4 menteri membuktikan, hakim melihat permasalahan Pilpres 2024 bukan hanya pada hasil tapi lebih ke prosesnya.

“Hal ini juga membuktikan bahwa hakim memperhatikan masalah proses jadi tidak kaku pada hasil, tidak leterlek pada angka-angka tapi mengadili masalah prosesnya,” jelasnya

“Dengan penelusuran lebih jauh itu memberi jalan untuk lebih mendalami kasus ini dan akan kelihatan terang benderang setelah 4 menteri tersebut memberi keterangan,” sambungnya

Hamdan juga mengaku amat optimis terhadap keterangan yang diberikan, karena akan memperkuat isi permohonan yang diajukan Tim Hukum Nasional (THN) AMIN sekaligus akan menjelaskan garis kebijakan dan bagaimana bansos itu memberi pengaruh besar pada Pilpres 2024.

“Mereka (keempat menteri) bisa menjelaskan garis kebijakannya terkait dengan bansos kenapa itu penting dan itu akan menegaskan pandangan kita bahwa bansos itu memberi pengaruh luar biasa ke pemilih, dan kedua bansos itu juga diberikan dengan tata kelola yang tidak benar,” papar Hamdan

“Jadi hakim akan mendapatkan gambaran lebih jauh, bagaimana bansos (berpengaruh besar) untuk kemenangan 02 yang dikerjakan oleh presiden beserta jajarannya, dan itu kan yang kita ingin buktikan,” tandasnya.

Baca juga: Reaksi AMIN dan Kubu Prabowo Soal Putusan MK Panggil 4 Menteri Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil empat menteri kabinet Jokowi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan keterangan di persidangan sengketa Pilpres.

Hal itu ditegaskan oleh Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembuktian Pemohon I Anies Baswesan-Muhaimin Iskandar, pada Senin (1/4/2024).

"Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para Hakim tadi pagi," kata Suhartoyo, dalam persidangan, Senin.

Empat menteri yang dipanggil MK, yaitu:

  • Menko PMK Muhadjir Effendy
  • Menko bidang perekonomian Airlangga Hartarto
  • Menkeu Sri Mulyani Indrawati
  • Mensos Tri Rismaharini

Suhartoyo menjelaskan, majelis hakim menolak permohonan Pemohon I, Anies-Muhaimin dan Pemohon II, Ganjar-Mahfud untuk menghadirkan sederet menteri tersebut. Hal itu dikarenakan adanya kekhawatiran pemanggilan tersebut dinilai mengandung keberpihakan.

Namun, tambah Suhartoyo, pemanggilan sejumlah menteri dan DKPP ini dilakukan atas nama Mahkamah Konstitusi. Sebab, menurutnya, para hakim merasa penting untuk mendengarkan pengakuan dari pihak-pihak tersebut.

"Jadi 5 (pihak) yang dikategorikan penting didengar oleh Mahkamah ini bukan berarti Mahkamah mengakomodir permohonan Pemohon 1 maupun 2, karena sebagaimana diskusi universalnya, kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan interpartes (antar pihak) nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta salah stau pihak," kata Suhartoyo.

Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara Sebut Aturan MK Membatasi Pihak Pencari Keadilan di Pilpres 2024

"Jadi semata-mata, untuk mengakomodir kepentingan para Hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para Pemohon sebenarnya kami tolak tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan Hakim, pihak-pihak ini dipandamg penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar, di hari Jumat tgl 5," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini