News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Respons Kubu 02 yang Sebut Tuntutan Salah Kamar: Mereka Tidak Teliti Baca UU

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menolak disebut permohonan dan tuntutan paslon 03 di Mahkamah Konstitusi (MK) salah kamar.

Todung mempersilakan kubu paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk membaca Pasal 24 c UU 1945.

Dalam pasal tersebut termaktub frasa yang dapat dimaknai luas bahwa MK harus menyelesaikan semua sengketa hasil pemilu.

Todung pun menyebut frasa ini bermakna bahwa MK tidak semata menyelesaikan perolehan suara dan perbedaan perolehan suara. Tapi semua hal yang disengketakan.

"Saya hanya ingin mengatakan dua hal aja, pertama saya monolak disebut salah kamar ya, kalau kita membaca Pasal 24 c UUD 1945 kita akan melihat frasa yang sangat luas bahwa MK itu harus menyelesaikan semua sengketa pilpres dalam arti yang seluas luasnya ya," kata Todung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

Baca juga: Adu Kuat KPU Lawan Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud dalam Sengketa Pemilu 2024 di MK

"Jadi tidak semata-mata menyelesaikan persoalan perolehan suara dan perbedaan perolehan suara," lanjutnya.

Sehingga, Todung meminta pihak paslon 02 untuk lebih teliti lagi membaca aturan perundang-undangan.

Ia menyebut berdasarkan makna dari frasa itu, maka MK berwenang dalam memeriksa dan menyelesaikan perkara dugaan kecurangan terstruktur sistematis dan masif (TSM).

Baca juga: TPN Ganjar-Mahfud Minta MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di 820 Ribu TPS

"Jadi menurut saya mereka yang tidak teliti membaca itu akan menganggap bahwa ya itu hanya perosoalan suara dan perbedan perolehan suara tapi sebetulnya tidak, TSM itu masuk dalam kewenangan MK untuk memeriksa dan menyelesaikannya," pungkas dia.

Sebelumnya, saat Tim Hukum Prabowo Gibran mengajukan diri sebagai pihak terkait ke MK beberapa waktu lalu, Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menyampaikan soal gugatan 01 dan 03 salah kamar.

Mereka melihat dalil gugatan seperti mempersoalkan bantuan sosial yang dianggap sebagai pelanggaran pada proses dan kecurangan-kecurangan dalam pemilu tidak tepat dilayangkan ke MK, melainkan Bawaslu.

Otto menjelaskan, dalam Pasal 476 UU Pemilu dan dalam Peraturan MK 2023 secara tegas menyatakan untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu atau sengketa Pilpres harus mengenai perhitungan mana yang benar dan tidak benar.

Kemudian dalam petitum, para pemohon meminta MK mendiskualifikasi yang tidak masuk dalam ranah MK. MK, sambung Otto, hanya membatalkan perhitungan suara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini