News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

TPN Ganjar-Mahfud Minta MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang di 820 Ribu TPS

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud MD resmi mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Sabtu (23/3/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud MD resmi mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3/2024) petang. 

Dalam permohonannya, TPN meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Prabowo - Gibran dan meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU) imbas dari diskualifikasi tersebut di semua TPS yang ada di Indonesia, yakni 820.161 TPS.

Baca juga: Resmi Ajukan Gugatan PHPU ke MK, TPN Minta PSU Pemilu 2024 Tanpa Libatkan Prabowo-Gibran

"Tapi saya tidak ingin detail mengenai hal ini, saya hanya ingin memberikan semacam indikasi, kemudian juga tentu karena ada diskualifikasi, kami juga memohon PSU di seluruh TPS di Indonesia," kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.

TPN turut meminta MK membatalkan putusan KPU terkait penetapan Pemilu 2024, dan meminta MK memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU.

Permohonan TPN setebal 151 halaman, di mana belum termasuk bukti-bukti dan lampiran untuk mendukung permohonan tersebut. Bukti-bukti juga menyusul diserahkan ke MK pada malam ini juga.

Baca juga: Permohonan Gugatan TPN Ganjar-Mahfud di MK Setebal 151 Halaman, Belum Termasuk Bukti dan Lampiran

Alasan petitum tersebut karena kubu Ganjar - Mahfud menilai kubu paslon nomor urut 2 telah melanggar ketentuan hukum dan etika yang sebelumnya juga telah dikonfirmasi oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pendaftaran TPN teregistrasi dengan nomor 02-03/AP3-PRES/PAN.MK/03/2024.

"Kami meminta diskualifikasi kepada paslon 02 yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh  MKMK dan terakhir oleh DKPP," jelas Todung. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini