News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Dugaan Penyalahgunaan Bansos Libatkan Jokowi, Pakar Hukum: MK Bisa Panggil Presiden Beri Kesaksian

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari, saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, pada Jumat (29/3/2024).

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dugaan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) untuk kampanye paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumingraka, melibatkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai, Mahkamah Konstitusi (MK) dapat menghadirkan langsung Presiden Jokowi untuk memberikan kesaksian di dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres, yang saat ini tengah berproses.

"Presiden adalah orang yang dituduh (dalam hal penyalahgunaan bansos), maka tentu saja dia diperbolehkan dipanggil oleh hakim maupun oleh pihak-pihak, apakah di dalam persidangan atau di dalam proses yang lain," kata Feri, saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, pada Jumat (29/3/2024).

Feri menjelaskan, hal itu sangat mungkin dilakukan karena salah satu subjek hukum yang dibicarakan dalam persidangan bahkan sebelum persidangan, yang diduga terlibat dalam mengatur kecurangan pemilu adalah Presiden Jokowi.

Meski demikian, kata Feri, dalam beberapa kesempatan Presiden Jokowi selalu berupaya menghindar untuk mengungkap kebenaran.

"Beliau selalu menggunakan komentar-komentar pendek 'itu bukan urusan saya, saya tidak tahu'. Padahal semua orang tahu kekuasaan Presiden itu amat luas apalagi yang berkaitan dengan proses ini," jelas Feri.

Terlebih, menurutnya, dugaan penyalahgunaan bansos ini juga ramai disebut-sebut melibatkan para menteri di kabinet Jokowi.

"Bayangkan kalau kabinetnya dianggap pembantu presiden menurut pasal 17 Undang-Undang Dasar. Pertanyaannya pembantunya bergerak atas nama siapa? Kan atas nama Presiden," kata Feri.

"Oleh karena itu, sebagai subjek hukum utama yang dituduh mestinya Presiden dapat diadili atau dihadirkan dalam proses persidangan di MK. Bahasa yang tepat 'dihadiri', kan setiap orang bisa dipanggil (dalam proses persidangan), Presiden (itu) orang," tambahnya.

"Setiap lembaga negara, pimpinan lembaga negara bisa dipanggil. Pimpinan menteri siapa? Presiden, kan?" tuturnya.

Sebagai informasi, persidangan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres yang diajukan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud telah melalui tahap pemeriksaan pendahuluan. 

Pihak Terkait dalam perkara ini, yaitu kubu Prabowo-Gibran dan KPU serta Bawaslu juga telah memberikan keterangan atas permohonan yang didalilkan para Pihak Pemohon itu.

Baca juga: Sidang Sengketa Pilpres, Bawaslu Tegaskan Jokowi Bagi Bansos di Banten Tak Penuhi Unsur Pelanggaran

Adapun MK akan mulai menggelar sidang pembuktian dengan menghadirkan para saksi dan ahli, mulai Senin (1/4/2024) nanti.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini