TRIBUNNEWS.COM - Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menilai, gugatan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) lebih banyak berisi narasi dan asumsi, daripada bukti.
Merespons hal tersebut, Juru bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (Timnas) AMIN, Billy David Nerotumilena mengatakan, argumen yang disampaikan oleh Tim Hukum Prabowo-Gibran itu hanya mencari sensasi.
Bahkan, menurut Billy, argumen dari Yusril tersebut terkesan menakut-nakuti.
"Argumen-argumen nya juga hanya mencari sensasi saja. Kita tunggu tanggapannya siang ini (sidang lanjutan pendahuluan PHPU)," kata Billy kepada wartawan, Jumat (29/3/2024), dikutip dari Wartakotalive.com.
Menurut Billy, hal tersebut juga dipertegas dengan tanggapan Tim Hukum Prabowo-Gibran setelah sidang yang menyebut, permohonan pihaknya hanya narasi dan asumsi.
"Padahal harusnya dirunut ataupun dipelajari semua berdasar fakta empiris, dasar yuridis dan data teknokratik," jelas Billy.
Sebagai informasi, berdasarkan hasil Pilpres 2024, Prabowo-Gibran mengalahkan para pesaingnya dengan mendapat 96.214.691 suara.
Kemudian pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Cak Imin berada di urutan kedua dengan 40.971.906 suara.
Terakhir, pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD hanya mendapat 27.040.878 suara.
Pernyataan Yusril soal Permohonan Timnas AMIN di MK
Sebelumnya, Yusril merespons permohonan gugatan sengketa pemilu yang disampaikan kubu Anies-Cak Imin di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam hal ini, Yusril menilai, apa yang disampaikan Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir serta Tim Hukum Timnas AMIN Bambang Widjojanto di persidangan berapi-api.
Baca juga: Yusril Sindir Penyampaian Berapi-api Kubu AMIN: Lebih Banyak Narasi dan Asumsi Dibandingkan Bukti
Bahkan menurut Yusril, apa yang disampaikan keduanya lebih banyak narasi dan asumsi, dibandingkan penyampaian pembuktian.
“Intinya, kami menilai bahwa permohonan ini banyak narasi, asumsi, hipotesa, daripada menyampaikan bukti."
"Dan saya baru dengar dari Pak Kaligis tadi pagi, dia bilang narasi itu bukan bukti,” kata Yusril kepada awak media usai persidangan di gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).