News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kabinet Prabowo Gibran

Waketum Golkar: Jumlah Menteri Kabinet Hak Prerogatif Presiden, Tidak Boleh Dibatasi

Penulis: Sanusi
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, jumlah anggota kabinet tidak bisa dibatasi. Pasalnya, kabinet bagian penting bagi presiden terpilih untuk menjalankan visi dan misinya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, jumlah anggota kabinet tidak bisa dibatasi.

Pasalnya, kabinet bagian penting bagi presiden terpilih untuk menjalankan visi dan misinya.

Menurut Agus, seorang calon presiden ketika berkampanye ke masyarakat akan menyampaikan dan menawarkan visi misi yang akan dijalankan ketika terpilih menjadi presiden.

Karena itu, saat terpilih menjadi presiden, kata Ketua Dewan Pembina Posko Pemenangan Prabowo-Gibran atau Kopi Pagi ini, presiden terpilih mempunyai kepentingan untuk bisa menjalankan program-program untuk mencapai visi misi yang sudah dijanjikan kepada masyarakat.

Baca juga: AHY Diminta Siapkan Kader Demokrat Terbaik untuk Masuk di Kabinet Prabowo

"Bagian terpenting supaya visi misi itu bisa tercapai adalah jumlah kebutuhan anggota kabinet," ujar Agus kepada wartawan saat buka bersama dengan media di Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Oleh sebab itu, hak prerogatif presiden yang bersifat istimewa, mandiri dan mutlak yang diberikan oleh konstitusi tidak boleh dibatasi termasuk penentuan jumlah anggota kabinet.

"Jadi presiden terpilih boleh merekrut anggota kabinet sesuai dengan kebutuhan untuk memenuhi visi misinya," kata Agus.

Untuk diketahui, saat ini Presiden dan Wapres terpilih Prabowo-Gibran sedang menyusun kabinet.

Prabowo dikabarkan akan menambah jumlah kementerian. Salah satunya Menko yang mengurusi makan siang gratis.

Sementara, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara memang disebutkan, jumlah kementerian dibatasi maksimal 34 kementerian.

Demikian pula wakil menteri yang bisa saja dibentuk oleh presiden.

"Zaman Presiden Soeharto saja, jumlah kabinetnya rata-rata 45," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini