"Duet keduanya dari sisi partai maupun ketokohan sama-sama potensial dan baik," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, KPU DKI Jakarta mulai membuka tahapan Pilkada Jakarta 2024. Adapun pencoblosan akan digelar pada 27 Novembet 2024.
Baca juga: Pilkada DKI Jakarta 2024 Berpotensi Diikuti 4 Pasangan Cagub-cawagub
Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU DKI Jakarta, Nelvia Gustina menjelaskan, tahapan Pilkada Jakarta 2024 mulai dari tahapan persiapan, pencalonan hingga penyelenggaraan.
Nelvia menuturkan, tahapan persiapan dimulai dari 26 Januari 2024 yang meliputi tahapan perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan penyelenggraraan, pembentukan PKK, PPS, KPPS hingga pemutakhiran data pemilih.
"Untuk pembentukan PKK, PPS dan KPPS akan dimulai pada 17 April 2024 atau setelah libur Idul Fitri," kata Nelvia saat tahapan sosialisasi tahapan Pilkada Jakarta di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).
Sedangkan untuk pendaftaran calon peserta Pilkada, Nelvia mengumumkan akan dibuka pada 27 sampai 29 Agustus 2024.
Kemudian penetapan calon akan dilakukan pada 22 September 2024 dan masa kampanye dimulai 25 September sampai 23 November 2024.
"Untuk masa kampanye yang ditetapkan selama 60 hari. Durasinya memang lebih sedikit dibandingkan pada Pilkada Jakarta sebelumnya," ujar Nelvia.
Berdasarkan UU DKJ yang baru disahkan, penetapan pemenang Pilkada Jakarta harus meraih 50 persen plus satu suara.
Jika tidak ada yang memenuhi syarat tersebut maka Pilkada Jakarta akan digelar ke putaran kedua dengan diikuti oleh dua pasangan dengan suara tertinggi.
Berdasarkan rencana, Pilkada Jakarta putaran kedua akan digelar pada Januari atau Februari 2025.