News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilgub DKI Jakarta

Bawaslu: Narasi Coblos Tiga Paslon Merupakan Isu Destruktif, Tidak Dapat Dibenarkan

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puadi.

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Narasi untuk mencoblos tiga calon sekaligus dalam pemilihan Gubernur Jakarta pada Pilkada 2024 disebut sebagai isu destruktif yang tidak dapat dibenarkan. 

“Isu coblos tiga pasangan calon pada pemilihan Gubernur di DKI merupakan isu destruktif yang tidak dapat dibenarkan,” kata anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi saat dikonfirmasi, Rabu (18/9/2024). 

Sistem kepemiluan di Indonesia, lanjut Puadi,  secara teknis hukum menganut prinsip pemilih hanya dapar memilih satu pasangan calon dan tidak dibenarkan untuk mencoba dua atau tiga sekaligus.

Jika terdapat coblosan lebih dari satu pasangan calon, surat suaranya tersebut dinyatakan tidak sah. 

Adanya isu coblos tiga pasangan calon ini disebut Puadi jadi pengingat bagi penyelenggara pemilu untuk memperkuat sosialisasi pemilihan kepada masyarakat.

“Termasuk memberikan edukasi bahwa setiap warga negara yang telah memiliki hak pilih hanya dapat memilih salah satu paslon,” tuturnya. 

Adapun "anak Abah" alias pendukung Anies Baswedan melakukan aksi protes di media sosial. 

Mereka tidak terima lantaran partai politik (parpol) tidak memberikan surat rekomendasi kepada Anies pada Pilkada Jakarta 2024.

Mereka pun mengampanyekan aksi merusak surat suara atau mencoblos semua paslon agar surat suaranya tidak sah. 

Nantinya mereka berharap surat suara tidak sah mendapat suara yang lebih banyak dari tiga paslon yang bertanding.

Baca juga: Survei LSI: Dukungan Anies Bisa Pengaruhi Elektabilitas Paslon di Pilgub Jakarta

Tiga bakal pasangan calon yang sudah mendaftar ke KPU DKI Jakarta adalah Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

Nantinya KPU akan menetapkan ketiganya menjadi pasangan calon pada 22 September mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini