News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Profil Rasyid Rajasa Maju Pilwalkot Palembang, Baliho Cari Istrinya Viral, Pernah Jadi Tersangka

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPD PAN Kota Bandung M Rasyid Rajasa. Dalam balihonya, Rasyid Rajasa mengaku tak hanya cari suara tapi juga istri. PAN pede usung Rasyid Rajasa maju di Pilwalkot Palembang, ini sosoknya hingga baliho cari suara dan istri sempat viral.  (X)

"Saya tahu bahwa dia memiliki visi yang sangat baik dan sangat futuristik. Ada banyak maslahah yang bisa didapatkan oleh semua," pungkasnya.

Profil Rasyid Rajasa

Inilah profil dan biodata Rasyid Rajasa yang balihonya maju sebagai calon legislatif (caleg) viral di media sosial.

Rasyid Rajasa merupakan anak Hatta Rajasa yang saat ini maju sebagai caleg.

Balihonya beberapa waktu lalu viral karena bertuliskan selain mencari suara, Rasyid juga mencari istri.

Dalam foto tersebut, tampak Rasyid Rajasa sedang berpose dengan gaya kedua tangan membentuk hati ala Korea dengan tulisan “selain cari suara juga cari istri.”

Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rasyid Rajasa merupakan salah satu caleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) dengan daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat I.

Foto Rasyid Rajasa yang diunggah oleh akun X @onthe*** pada Jumat (1/12/2023) itu disebut berlokasi di kota Bandung, Jawa Barat.

Komisioner KPU Idham Holik menyatakan, semua caleg yang masuk dalam daftar caleg tetap (DCT) sudah memenuhi syarat.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

“KPU sudah mengumumkan bahwa semua caleg DPR dalam DCT telah dinyatakan memenuhi syarat sesuai dengan Pasal 240 ayat (1) dan (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 11 dan 12 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023," kata Idham saat dikonfirmasi, Minggu (3/12/2023), melansir dari Kompas.com.

"Artinya, yang bersangkutan memang sudah memenuhi syarat,” sambungnya.

Baca juga: Update 2 Menantu Jokowi: Bobby Nasution Mantap Maju Pilgub Sumut bersama Golkar, Erina Gudono?

Idham menjelaskan, seseorang yang berstatus terpidana atau mantan terpidana juga masih bisa menjadi caleg dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Syarat tersebut adalah salinan putusan pengadilan dan surat keterangan dari kejaksaan, sesuai dengan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

Menurutnya, jika caleg mantan terpidana sudah menyerahkan berkas dan sudah dinyatakan memenuhi syarat, berarti secara peraturan tidak ada yang dilanggar.

Pendidikannya Mentereng

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini