Djohermansyah yang sempat memberi keterangan dalam kapasitasnya sebagai ahli dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK, pekan lalu, membeberkan sejumlah indikasi Pilpres 2024 sebagai pilpres terburuk.
Pertama, keberpihakan Presiden Jokowi terhadap paslon 02 terkonfirmasi dari perolehan suara, perilaku, ucapan. Jika Jokowi tidak berpihak dan cawe-cawe dalam kebijakan, belum tentu paslon nomor 02 menang.
“Coba presiden cuti di luar tanggungan negara, meninggalkan Istana selama masa kampanye, dia tidak bisa cawe-cawe. Kalau itu dia lakukan, maka hasilnya tidak seperti ini,” tukasnya.
Kedua, Presiden Jokowi membiarkan para menteri ikut kampanye secara terbuka dan tertutup, serta membagikan beras bantuan sosial (bansos), padahal seorang menteri adalah panutan. Mereka hadir saat kampanye tanpa cuti dan menggunakan fasilitas negara.
“Kenapa presiden tidak melarang, padahal itu potensi meningkatkan elektoral. Menteri juga bagi-bagi bansos, ini pelanggaran. Menteri bukan pejabat tinggi biasa, pembantu presiden, kalau melakukan berpihakan dan tanpa ditegur presiden berarti presiden merestui agar jagoan presiden melenggang menang,” bebernya.
Baca juga: Sinyal Putusan Sengketa Pilpres 2024 Segera Diketok: Jokowi Tak Dipanggil, RPH Sudah Dimulai
Ketiga, Presiden Jokowi melibatkan penjabat (Pj) gubernur, bupati, wali kota yang total jumlahnya 271 orang hingga kepala desa untuk mendongkrak suara psalon nomor 02 melampaui 50 persen.
“Yang jadi soal, paslon 02 menikmatinya. Dampak dugaan kecurangan dan keberpihakan presiden dinikmati paslon 02. Kalau pemain kesatria, tentu tidak kerasaan didukung. Semua dinikmati, malah kongko-kongko, ketemu di berbagai pertemuan, politisi dan birokrasi digerakkan tanpa ikut aturan. Ini menguntungkan paslon 02,” ujarnya lagi.
Djohermansyah menambahkan, idealnya paslon nomor 02 menolak keberpihakan pemerintah agar pemilu jujur dan adil, tapi tidak ada complaint dari Prabowo-Gibran, malah menikmatinya untuk menaikkan perolehan suara. Bahkan ada operasi khusus keliling daerah dari presiden untuk membagikan bansos secara langsung. (*)