Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai Pengadilan Rakyat atau Mahkamah Rakyat perlu dilakukan untuk mengoreksi dugaan kecurangan Pilpres 2024 dan menjaga iklim demokrasi.
Anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini mengatakan warga negara Indonesia punya kewajiban untuk memastikan praktek Pemilu itu tidak menjadi bagian dari demokrasi yang cacat.
"Dalam prakteknya yang harus kita pastikan bukan hanya pemilu yang reguler, tetapi juga pemilu yang autentik, pemilu yang genuine, pemilu yang luber jurdil tadi,” kata Titi dalam diskusi daring, Senin (15/4/2024) sore.
“Nah, terkait dengan proses perselisihan hasil pemilu, itu adalah salah satu mekanisme yang disediakan oleh konstitusi untuk menyelesaikan salah satu masalah hukum pemilu yang terjadi, dalam hal ini adalah soal hasil,” ia menambahkan.
Satu hal yang jadi masalah demokrasi pemilu, sambung Titi, adalah Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini berada dalam situasi yang problematik.
Sebab, salah satu persoalan yang menjadi pondasi perselisihan hasil sengketa pilpres 2024 dikontribusi oleh Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan itu yang memberikan karpet merah kepada putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka untuk maju di Pilpres 2024 berpasangan dengan Prabowo Subianto.
Pengadilan Rakyat pernah dibentuk di Malaysia.
Titi menjelaskan praktek Pengadilan Rakyat untuk mewujudkan keadilan pemilu dalam lingkup Asia Tenggara bukan sesuatu yang baru.
"Jadi, Pengadilan Rakyat atau People's Tribunal untuk memproses kecurangan Pemilu itu sudah pernah dipraktekkan di Malaysia yang diinisiasi oleh kawan-kawan BERSIH," kata Titi.
Pengadilan Rakyat untuk pemilu ke-13 Malaysia pada 2013 dilakukan guna memastikan didengarkannya penilaian pakar hingga pihak yang tidak terlibat dalam benturan kepentingan ketika institusi formal dianggap tidak cukup meyakinkan bakal mampu melahirkan keadilan pemilu.
Baca juga: Sri Mulyani Tegaskan Tak Ada Perubahan Signifikan Anggaran Perlinos & Bansos Jelang Pemilu 2024
Dalam konteks Indonesia, menurut Titi, rasa ketidakyakinan atas keadilan pemilu masih ada karena MK yang harusnya jadi pihak yang menyelesaikan masalah hukum pemilu terkait perselisihan hasil justru menjadi bagian dari problematika hukum melalui putusan 90.
Karena itu, Titi tegas menyatakan dukungan atas upaya masyarakat sipil untuk mewacanakan Pengadilan Rakyat untuk perbaikan pemilu di masa mendatang.