TRIBUNNEWS.COM - Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto -Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra yakin pasangan Prabowo-Gibran bakal dilantik menjadi presiden dan wakil presiden pada Oktober 2024 mendatang.
Ia menilai, gugatan sengketa pilpres dari kubu pemohon I yakni kubu Anies-Muhaimin dan pemohon II Ganjar-Mahfud tak akan berlandaskan hukum yang kuat.
Yusril pun merasa optimistis hakim Mahkamah Konstitusi RI (MK) bakal membuat keputusan yang selaras dengan keyakinan pihaknya.
"Kami berkeyakinan, MK akan mempunyai sikap yang sama dengan kami, Tim Pembela Prabowo-Gibran, bahwa seluruh petitum yang diajukan kedua Pemohon tidaklah beralasan hukum dan tidak didukung oleh alat bukti yang telah disampaikan secara terbuka dalam persidangan," kata Yusril, Minggu (14/4/2024).
Yusril optimis tak akan ada Pilpres tahap kedua, apalagi tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.
"Dengan demikian tidak akan ada Pilpres tahap Kedua, apalagi Pilpres ulang tanpa keikut-sertaan Prabowo Gibran, atau tanpa keikut-sertaan Gibran sebagaimana dimohon masing-masing Pemohon," kata Yusril.
Sebagai informasi, putusan hasil sidang sengketa Pilpres akan dibacakan pada Senin 22 April 2024 mendatang.
Yusril mengatakan, apapun keputusan MK akan mengikat dan harus dijalankan.
Anggap Kubu Anies-Ganjar Gagal Buktikan Kecurangan Pemilu
Yusril menilai, kubu Anies dan Ganjar gagal membuktikan kecurangan Pemilu 2024 dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.
Menurutnya, saksi dan ahli yang dihadirkan kubu Anies dan Ganjar tak cukup untuk membuktikan dugaan kecurangan yang sudah dituduhkan.
Baca juga: VIDEO Jelang Putusan, MK Tengah Dalami Hasil Pembuktian Para Pihak Sengketa Pilpres
"Dalam pokok perkara, kami berkesimpulan para pemohon tidak berhasil membuktikan apa yang mereka dalilkan dalam positanya.
"Yakni terjadinya berbagai pelanggaran, kecurangan dan penyalahgunaan kekuasaan baik dengan cara melakukan nepotisme, penyalahgunaan bansos maupun pengerahan penjabat kepala daerah secara TSM (terstruktur, sistematis dan masif)."
"Saksi-saksi maupun ahli yang dihadirkan dalam persidangan gagal membuktikan adanya pelanggaran dan kecurangan tersebut," ujar Yusril, Senin (15/4/2024) dikutip dari Kompas.com.