TRIBUNNEWS.COM - Sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) bakal digelar pada 22 April 2024 mendatang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara pada hari ini, Selasa (16/4/2024), dijadwalkan penyerahan kesimpulan PHPU dari tiga kubu yaitu Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran, dan Ganjar-Mahfud.
Namun, hingga saat ini, baru kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang telah memberikan kesimpulan PHPU ke MK.
Lalu apa saja poin-poin kesimpulan dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud?
Poin-poin Kesimpulan Anies-Muhaimin: Singgung Pengkhianatan dan Nepotisme
Dikutip dari Kompas.com, kubu Anies-Muhaimin menuliskan tujuh poin kesimpulan terkait persidangan PHPU.
Pertama, kubu Anies-Muhaimin menganggap adanya pengkhianatan konstitusi lewat putusan nomor 90 MK terkait batas usia capres-cawapres.
"Telah terjadi pengkhianatan terhadap konstitusi dan pelanggaran asas pemilu yang bebas, jujur, dan adil berupa tidak sahnya pendaftaran paslon 02 atau setidak-tidaknya tidak terpenuhinya syarat Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden," demikian poin pertama kesimpulan kubu Anies-Muhaimin yang ditandatangani oleh Ketua Tim Hukum Nasional (THN), Ari Yusuf Amir.
Kedua, kubu Anies-Muhaimin juga menilai bahwa independensi penyelenggara pemilu sangat buruk.
Baca juga: Jelang Putusan, Semua Pihak Serahkan Kesimpulan Sidang Sengketa Pilpres 2024 ke MK Hari Ini
Ketiga, adanya nepotisme pada paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran, dengan penggunaan lembaga kepresidenan.
Kubu Anies-Muhaimin pun mencontohkan nepotisme yaitu pengangkatan pejabat kepala daerah yang masif dan dianggap menjadi cara untuk memenangkan Prabowo-Gibran.
Keempat, adanya pengerahan bawahan oleh penjabat kepala daerah untuk mendukung paslon nomor urut 2.
Kelima dan keenam yaitu adanya keterlibatan aparat negara dan pengerahan kepala desa dan perangkatnya.
Terakhir, kubu Anies-Muhaimin mengatakan adanya politisasi bansos yang menguntungkan Gibran sebagai anak Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Keseluruhan hal tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," kata Ari Yusuf.