"Dengan ini saya sampaikan berita tersebut adalah tidak benar sekaligus hoax."
"Dalam seruan ini tidak ada yang bertanggungjawab dan sumber berita tidak jelas dari mana. Hal ini sangat tidak beretika," ujarnya.
Sementara itu, Komandan Relawan TKN Prabowo-Gibran, Harris Rusly Moti, mengatakan aksi damai ini dibatalkan.
Haris menyampaikan batalnya aksi damai di depan Gedung MK merupakan arahan langsung dari Prabowo.
"Arahan tersebut adalah Pak Prabowo menyampaikan arahan pada seluruh pendukung dan pemilih Prabowo-Gibran agar tidak melanjutkan aksi massa damai yang rencananya digelar besok, Jumat 19 April 2024," kata Harris Rusly Moti dalam keterangannya kepada awak media, Jumat.
Bukan hanya itu, Prabowo juga meminta agar seluruh relawan dan pendukung yang berada dalam pihaknya untuk menghormati proses sidang gugatan sengketa Pilpres 2024.
Ia menyebut Prabowo menyerahkan seluruh keputusan persidangan kepada hakim konstitusi tanpa harus menggelar aksi apa pun.
"Arahan Pak Prabowo adalah kita semua selaku pemilih dan pendukung Prabowo-Gibran untuk menghormati proses hukum dan konstitusi yang sedang berjalan di MK," ujarnya.
Atas dasar itu, ia meminta seluruh jaringan dan kelompok relawan Prabowo-Gibran untuk menahan diri dan mematuhi apa yang menjadi arahan Prabowo.
Padahal, menurutnya ada sebanyak 350 lebih jaringan komunitas relawan dan sekitar 70 ribu relawan yang sudah siap menggelar aksi damai pada hari ini.
"Dengan ini kami mengimbau kepada seluruh pendukung dan pemilih Prabowo-Gibran untuk menahan diri dan taat pada arahan yang disampaikan oleh Pak Prabowo agar tidak melakukan aksi damai di MK pada Jumat 19 April 2024," tuturnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Umum Prabowo Mania, Immanuel Ebenezer alias Noel.
Ia menegaskan kalau aksi damai hari ini batal digelar.
Noel menyebut bahwa keputusan itu diambil atas arahan dari Prabowo Subianto.
"Ikut arahan Prabowo bahwa hari ini kita batalkan aksi di gedung Mahkamah Kontitusi," ungkap Noel kepada Tribunnews.com.
Sebagai informasi, setelah menjalani serangkaian sidang, MK akan membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) mendatang.
(Tribunnews.com/Deni/Hasanudin Aco/Rizki Sandi Saputra)