News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Pernyataan Kubu Anies, Ganjar, Prabowo Jelang Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gagasan Anies, Prabowo dan Ganjar di Debat Pilpres 2023 tentang pemberantasan korupsi, Selasa malam, 12 Desember 2023. Dalam artikel mengulas tentang pernyataan kubu Anies, Prabowo, Ganjar terkait perkara sengketa pilpres 2024 yang akan diputuskan MK pada Senin (22/4/2024).

TRIBUNNEWS.COM - Perkara sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 segera diputuskan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4/2024) mendatang.

Jelang sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres ini, seluruh pihak baik penggugat dan tergugat pun telah menyerahkan kesimpulan ke MK.

Terkait putusan itu, Tim Hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, optimistis MK akan mendiskualifikasi calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dari Pilpres 2024.

Hal itu disampaikan Tim Hukum Anies-Muhaimin, Sugito Atmo Prawiro.

Sementara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mengaku pihaknya hanya menunggu keputusan.

Menurut Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, pihaknya tak memiliki persiapan khusus menjelang putusan MK pada Senin depan.

Pernyataan Kubu Anies, Ganjar, dan Prabowo Jelang Putusan MK

- Kubu Anies-Muhaimin (AMIN)

Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Sugito Atmo Prawiro, menyebut pihaknya optimistis MK akan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Pilpres 2024.

"Kalau yang terkait fakta persidangan dan proses persidangan yang berjalan, saya sangat optimis bahwa ada potensi untuk diskualifikasi. Minimal itu diskualifikasi untuk cawapres nomor urut 2," katanya dalam diskusi virtual, Sabtu (20/4/2024), dilansir Kompas.com.

Baca juga: Todung Sebut MK Kehilangan Kepercayaan Jika Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

"Karena di dalam putusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) 1632 itu jelas lho konsideran yang terkait dengan pertimbangan itu bukan keputusan KPU Nomor 23, tapi tetap menggunakan keputusan KPU Nomor 19. Padahal, itu sebenarnya setelah penetapan. Bahwa dalam keputusan KPU Nomor 19 kan dijelaskan bahwa untuk persyaratan presiden dan wapres setelah di atas umur 40 tahun," lanjutnya.

Sugito menambahkan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pun telah memutuskan KPU melanggar kode etik berat saat meloloskan Gibran sebagai cawapres.

Sebab, menurut Sugito, meski Gibran belum berusia 40 tahun tetapi KPU tetap menerima pendaftaran anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum ubah Peraturan KPU.

Lantas jika betul Gibran didiskualifikasi sebagai cawapres, Sugito menyebut, pemungutan suara ulang akan dilakukan secara menyeluruh.

Sebelumnya, Co-Captain Tim Nasional Anies-Muhaimin, Sudirman Said menegaskan pihaknya menghormati keputusan hakim MK.

Dikutip dari WartaKotalive.com, Sudirman menyebut, pihaknya telah bekerja secara maksimal dalam menjalani berbagai persidangan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini