"Maka saya terpikir, Bapak-Ibu yang dari ahli hukum, apa perlu kita merekomendasikan ketika tahapan pemilu sudah mulai itu tidak boleh peraturan mengenai pemilu. Kalau ada perubahan silakan, tapi berlaku pemilu berikutnya," kata dia.
"Karena saya lihat kacau balau pada pemilu 2024 ini karena proses (perubahan) aturan pemilu justru ketika tahapan sudah dimulai," sambung dia.
Terkait dengan aspek penegakan hukum pemilu dan penyelesaian sengketa pemilu baik proses maupun hasil, ia mencatat hal tersebut menjadi salah satu titik lemah pemilu di Indonesia.
Pengawasan pemilu, kata dia, juga gagal dilakukan meskipun anggota lembaga pengawas pemilu semakin banyak.
Ia juga mencatat adanya masukan soal persaingan dalam Pemilu agar tidak mengorbankan keadaban dan kebangsaan di Indonesia.
"Demokrasi hanya bisa bertahan kalau kebangsaan di Indonesia kuat. Demokrasi akan hancur kalau kebangsaan kita hancur," kata dia.
Ramlan juga mencatat bahwa Presiden tidak hanya bertugas sebagai kepala pemerintahan melainkan juga sebagai kepala negara.
Pada semua bentuk negara republik, kata dia, kepala negaranya adalah presiden.
"Apa bedanya dengan kerajaan? Kerajaan itu yang memiliki negara itu raja. Kalau republik, yang memiliki negara itu setiap warga negara. Karena itu kepala negara menjadi kepala negara semua warga negara. Simbol republik. Jadi cawe-cawenya jangan sampai melukai republik ini," kata dia.
"Saya usul ini, kalau nanti ada kesepakatan, supaya presiden dilarang memerintahkan TNI, Polri, ASN untuk melakukan kegiatan yang menyimpang dari tupoksinya. Karena presiden itu kan Panglima tertinggi. Presiden juga komandannya ASN. Presiden juga mengangkat Kepala Polri," sambung dia.
Menurutnya, dalam melaksanakan tugas tersrbut harus ada rambu bahwa presiden dilarang memerintahkan TNI, Polri, dan ASN untuk melakukan kegiatan yang di luar tupoksi TNI, Polri, dan ASN.
"Karena cawe-cawe kemarin itu di luar tugas TNI, Polri, dan ASN," kata dia.
Terakhir, menurutnya pemilu 2024 menurutnya tidak adil dari segi uang.
Padahal, kata dia, publik menuntut persaingan dalam kontestasi pemilu harus bebas dan adil.