News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Besok Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024, Wapres Imbau Semua Pihak Hormati dan Terima Hasilnya

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wapres RI Maruf Amin saat acara silaturahmi dan buka puasa bersama dengan awak media di Kediaman Dinasnya, di Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta, Senin (1/4/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin, (22/4/2024).

Terkait hal tersebut, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pihak khususnya yang bersengketa dan para pendukungnya, untuk menghormati dan menerima apapun hasil yang diputuskan MK nantinya.

"Kepada segenap bangsa Indonesia, wapres meminta untuk terus menjaga kerukunan dan persatuan demi Indonesia yang lebih maju dan sejahtera," kata Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi, Minggu (21/4/2024).

Sebab, kata Wapres, kerukunan dan persatuan merupakan prasarat utama suatu bangsa, agar terus dapat bergerak untuk meraih kemajuan.

Sidang MK sendiri bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa yang sah usai pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024.

Dalam proses persidangan, MK juga telah melakukan pelibatan publik untuk berpendapat, melalui amicus curiae atau sahabat pengadilan.

Diketahui sidang putusan PHPU Pilpres ini akan digelar pada pukul 09.00 WIB, Senin (22/4/2024) besok.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, peradilan konstitusi itu telah mengirimkan surat panggilan kepada para pemohon.

Fajar menjelaskan, pembacaan putusan untuk kedua pihak pemohon itu akan digabungkan dalam satu sidang.

"Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (19/4/2024).

Baca juga: Jelang Putusan PHPU Pilpres 2024, Hakim MK Diyakni Bakal Bersikap Profesional dan Adil

Meski sidangnya digabung, namun untuk putusannya tetap dipisah masing-masing pemohon.

Sementara itu, untuk pihak yang boleh hadir di dalam ruang sidang pleno MK, kata Fajar, adalah para pihak yang terkait PHPU Pilpres.

"Kita panggil semuanya, pemohon 1, pemohon 2, termohon, pihak terkait, pemberi keterangan Bawaslu, ya 4 ini lah untuk 2 perkara itu, ada 8 surat yang kita kirimkan," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini