TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 pada hari ini, Senin (22/4/2024).
Sidang putusan sengketa Pilpres 2024 akan digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada pukul 09.00 WIB.
Polda Metro Jaya akan mengerahkan 7.783 personel untuk mengamankan sidang putusan sengketa Pilpres 2024.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan ribuan personel akan disebar di beberapa titik.
"Sebanyak 7.783 Personel yang disiagakan akan dibagi di beberapa sektor antara lain sektor MK, sektor Bawaslu RI, dan sektor Monas," ujarnya, Minggu (21/4/2024), dilansir TribunJakarta.com.
Ditlantas Polda Metro Jaya juga menyiapkan rekayasa lalu lintas.
Namun, hal itu bersifat situasional tergantung situasi di lapangan.
"Kami imbau untuk masyarakat yang akan melintas di depan Gedung MK untuk mencari jalan alternatif lainnya, karena akan ada aksi penyampaian pendapat di depan Gedung MK," papar Ade Ary.
Rekayasa Lalu Lintas
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, juga mengatakan pihaknya telah menyiapkan rekayasa lalu lintas yang bersifat situasional.
"Jika eskalasi meningkat dan diperlukan, selanjutnya, akan dilakukan pengalihan arus lalu lintas dan penutupan jalan kita alihkan," katanya, Minggu.
Baca juga: Menanti Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini, Akankah MK Diskualifikasi Gibran & Gelar PSU?
Adapun sejumlah jalan yang akan dialihkan jika diberlakukan rekayasa lalu lintas antara lain:
1. TL. Harmoni yang mengarah ke Jl. Merdeka Barat ditutup dialihkan ke Jl. Kesehatan.
2. Jl. Perwira yang mengarah Jl. Merdeka Utara kita tutup, jalur kita arahkan ke arah Masjid dan Lapangan Banteng.
3. TL. Thamrin kita tutup kita alihkan ke Jl. Kebun Sirih yang mengarah ke Jl. Abdul Muis dan ke Patung Tani.
Susatyo lalu mengimbau agar masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa, dapat melakukannya dengan tertib.
"Hindari keributan maupun benturan dengan pendemo lainnya. Mari kita jaga kedamaian dan ketertiban," ungkap dia.
Anies-Muhaimin Konfirmasi Hadir
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menyebut Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar telah memastikan akan hadir dalam sidang putusan PHPU atau sengketa hasil Pilpres 2024.
"Kalau dilihat dari konfirmasi tadi itu, yang dikirimkan oleh masing-masing pihak kepada kami, paslon 01 itu hadir dalam list kami," ujarnya di Gedung MK, Jakarta, Minggu.
"Kemudian, paslon 03 (Ganjar-Mahfud) nampaknya tidak ada di dalam list kami," ungkapnya.
Sedangkan, untuk Prabowo-Gibran belum ada konfirmasi akan hadir ke MK.
Fajar menambahkan, mekanisme persidangan dilakukan seperti sidang-sidang sebelumnya, yakni MK menyediakan 14 kursi untuk masing-masing pihak, termasuk prinsipalnya.
"Kami memberikan kuota kursi untuk masing-masing pihak itu 14 kursi, termasuk kalau misalnya prinsipal itu hadir," imbuh dia.
Baca juga: MK Diyakini Bakal Beri Kejutan Saat Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, Ini Bocorannya
Kubu Prabowo-Gibran akan Hadir
Sementara itu, kuasa hukum Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid, mengungkapkan pihaknya akan datang ke MK pada pukul 07.00 WIB.
"Kami tim kuasa hukum secara lengkap di bawah pimpinan Prof Yusril Ihza Mahendra, besok pagi sekitar pukul 07.00 sudah berada di gedung MK," ujarnya kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu.
Fahri menilai, sidang ini akan sangat padat karena membacakan dua putusan, yakni dari Pemohon I Anies-Muhaimin dan Pemohon II Ganjar-Mahfud.
"Mungkin sangat padat karena pasti ribuan halaman (naskah putusan), sehingga pasti persidangan sampai dengan sore hari," paparnya.
Namun, Fahri berharap sidang putusan PHPU Pilpres 2024 akan berjalan sebagaimana mestinya.
Terutama, ia mengharapkan, melalui putusan tersebut MK dapat menyelesaikan perselisihan antar kubu paslon dengan solusi konstitusional.
"Bahwa adanya kepastian terhadap persoalan perselisihan ini bisa diselesaikan dengan cara yang baik, adanya solusi konstitusional tentunya agar persoalan agenda-agenda ketatanegaraan selanjutnya itu dapat berjalan sebagaimana yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan," terang Fahri.
Baca juga: Sudah ke Jakarta, Gibran Berharap Hal Ini ke MK Terkait Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024
Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, peradilan konstitusi itu telah mengirimkan surat panggilan kepada para pihak, utamanya kepada Pemohon I Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Pemohon II Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Fajar menjelaskan, pembacaan putusan untuk kedua pihak pemohon akan digabungkan dalam satu sidang.
"Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," ujarnya di Gedung MK, Jakarta, Jumat (19/4/2024).
Meski sidangnya digabung, Fajar menjelaskan, untuk putusannya tetap dipisah masing-masing pemohon.
Sementara itu, untuk pihak yang boleh hadir di dalam ruang sidang pleno MK yakni para pihak yang terkait PHPU Pilpres 2024.
"Kita panggil semuanya, pemohon 1, pemohon 2, termohon, pihak terkait, pemberi keterangan Bawaslu, ya 4 ini lah untuk 2 perkara itu, ada 8 surat yang kita kirimkan," imbuh Fajar.
Sebagai informasi, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2024.
Pasangan nomor urut 2 itu meraup 96.214.691 suara atau 58,6 persen dari total suara sah nasional.
Sementara, dalam rekapitulasi suara yang tetapkan KPU pada 20 Maret 2024 lalu, capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara atau 24,9 persen dari suara sah nasional.
Dan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD hanya mendapatkan 27.040.878 suara atau 27.050.878 suara atau 16,47 persen dari suara sah nasional.
Tak terima atas hasil Pilpres 2024 yang telah ditetapkan KPU, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK.
Dalam tuntutan atau petitum masing-masing, kubu 01 dan 03 meminta MK membatalkan keputusan KPU yang telah menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapers pemenang Pilpres 2024.
Kedua kubu itu juga minta MK untuk memerintahkan KPU dilakukannya Pemilu ulang dengan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Polda Metro Jaya Bakal Kerahkan 7.783 Personel Amankan Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK
(Tribunnews.com/Nuryanti/Ibriza Fasti Ifhami/Fahmi Ramadhan) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)