News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Arahan Prabowo Terkait Putusan Perkara Sengketa Pilpres 2024: Apapun Putusan MK Harus Dihormati

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prabowo Subianto mengimbau kepada pendukungnya untuk tidak melakukan aksi massa apapun, baik di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) maupun di tempat lain. Imbauan itu disampaikan Prabowo melalui video, Kamis (18/4/2024) malam. |Tim Hukum kubu Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan membeberkan arahan dari Prabowo Subianto terkait pengumuman putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.

TRIBUNNEWS.COM - Tim Hukum kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan mengungkapkan arahan khusus dari Prabowo terkait adanya pengumuman putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin (22/4/2024).

Diketahui, hari ini MK akan mengumumkan hasil sidang perkara sengketa Pilpres 2024 atau sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Prabowo meminta semua pihak terutama para relawan pendukungnya untuk bisa tenang menerima hasil putusan MK. Ia juga meminta semua pihak untuk bisa menghormati apapun putusan MK nanti.

"Seruannya kita semua tenang, kita harus menghormati semua pihak, menghormati putusan Mahkamah Konstitusi. Apapun putusan MK, kita harus hormati," kata Otto Hasibuan dalam Breaking News Kompas TV, Senin (22/4/2024).

Tak hanya itu, Prabowo juga meminta agar pendukungnya tak turun ke jalan.

Karena bisa saja aksi para relawan Prabowo yang turun ke jalan itu berpotensi pada hal yang negatif.

"Itu sebabnya kita dengar kemarin beliau (Prabowo) mengimbau agar jangan sampai relawan-relawan, pendukung Prabowo itu ikut turun ke jalan, walaupun itu mungkin hanya menunjukkan kegembiraannya."

"Tapi kan kalau itu dibiarkan bisa berpotensi negatif, padahal maksudnya baik," terang Otto.

Selain menghormati putusan MK, Prabowo juga meminta agar pihaknya bisa menghormati juga kubu 01 yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang mengajukan gugatan ke MK.

Baik Prabowo-Gibran, Anies-Muhaimin, maupun Ganjar-Mahfud, semuanya adalah saudara sebangsa setanah air.

Baca juga: Soal Putusan MK, TKN Percaya MK Independen, Nilai Diskualifikasi Gibran Justru Buat Masalah Baru

"Jadi kali ini jelas Pak Prabowo meminta supaya semua pihak menghormati apapun keputusan MK, termasuk kami harus menghormatinya."

"Dan kita menghormati semua pihak, kubu 01 kita hormati, kubu 03 kita hormati juga."

"Karena bagaimanapun kita sebangsa dan setanah air," ungkap Otto.

Baca juga: KPU Siap Jika MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran, Bawaslu: Masih Ada Kemungkinan Gugatan Ditolak

Harapan Gibran Terkait Hasil Putusan MK

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini