News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Gugatan Ganjar-Mahfud Ditolak MK, Bernasib Sama Seperti Anies-Muhaimin, 3 Hakim Dissenting Opinion 

Penulis: garudea prabawati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mengikuti sidang sengketa pemilu 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Sidang dengan agenda putusan perselisihan hasil pilpres 2024 dihadiri para pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM - Gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Capres-Cawapres nomor 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud) seluruhnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ammar putusan mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya."

"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo, Senin (22/4/2024) mengutip tayangan YouTube Kompas TV.

Diketahui terdapat tiga Hakim Konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat, dalam putusan sengketa Pilpres 2024 tersebut.

Ketiganya adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

3 hakim MK tersebut juga sebelumnya menyatakan dissenting opinion dalam dalam putusan sengketa Pilpres 2024 Anies-Muhaimin.

Gugatan Anies Muhaimin Dinilai Tak Beralasan Hukum

Sebelumnya, gugatan Sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Anies-Muhaimin (AMIN) seluruhnya juga ditolak oleh MK.

Dalam gugatan Anies-Muhaimin yang ditolak, MK menilai permohonan tersebut secara keseluruhan tidak beralasan hukum.

Salah satu dalil permohonan Anies-Muhaimin yang ditolak MK ialah soal tudingan keterlibatan sejumlah menteri dan pejabat negara dalam memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menyebut dalil tersebut tidak beralasan karena tidak disertai oleh bukti yang mencukupi, mengutip Kompas.com.

Baca juga: 4 Dalil Gugatan Timnas AMIN yang Ditolak MK: Bansos hingga Endorsement Jokowi di Pilpres 2024

Kubu Anies-Muhaimin dilaporkan tidak menghadirkan saksi maupun ahli untuk menguatkan dalil tersebut.

Namun mengajukan bukti berupa berita dan video yang bersumber dari media online.

Arsul Sani menyebut tidak ada bukti yang kuat apakah tindakan para menteri Jokowi dilakukan dalam masa kampanye ataukah sebelum ataupun setelah masa kampanye.

Apalagi, substansi pemberitaan itu juga tidak menunjukkan secara spesifik, bagaimana, kapan, di mana, dan kepada siapakah ketidaknetralan yang dilakukan oleh para menteri dan pejabat negara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini