TRIBUNNEWS.COM - Capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar memberikan pernyataan menjelang sidang putusan terkait sengketa Pilpres 2024 yang bakal dibacakan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4/2024).
Awalnya, Anies berterima kasih atas kinerja dari seluruh Tim Hukum AMIN yang telah bekerja dan bersidang di MK.
Kemudian, Anies mengungkapkan, terjadi deretan penyimpangan masif yang terjadi dalam proses Pemilu 2024.
Jika dibiarkan, ia menilai akan berdampak pada legitimasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilpres 2024 itu sendiri.
"Kita berada di persimpangan jalan. Apa yang kita saksikan bersama-sama di Pilpres dan Pemilu di mana di situ terjadi praktek-praktek penyimpangan yang masif yang bila itu dibiarkan, akan menjadi kebiasaan dan nantinya Pemilu dan Pilpres bukan mencerminkan aspirasi rakyat tetapi aspirasi pemegang kewenangan," kata Anies di Posko Pemenangan AMIN di Jakarta, Senin dikutip dari YouTube Kompas TV.
Anies pun mempercayakan terkait putusan sengketa Pilpres 2024 kepada hakim konstitusi.
Dia meyakini bahwa para hakim diberi keberanian untuk memutuskan yang terbaik terkait sengketa Pilpres tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengungkapkan bahwa keputusan para hakim terkait sengketa Pilpres 2024 bakal menentukan masa depan politik bangsa Indonesia.
Baca juga: Ganjar soal Putusan Sengketa Pilpres 2024: Apapun Hasilnya, Kita Pasti Ikuti
Dia berharap, dengan putusan MK ini, maka akan membawa situasi demokrasi Indonesia yang baik.
"Hari ini, para hakim Yang Mulia akan menentukan masa depan politik bangsa ini. Mohon doanya kepada seluruh masyarakat bangsa kita agar keputusan ini membawa masa depan politik yang baik, negara demokratis di mana tidak hanya yang memegang kekuasaan yang akan terus menentukan jalannya kekuasaan dan pemerintahan," ujarnya.
Seperti diketahui, MK bakal membacakan putusan terkait sengketa Pilpres 2024 pada hari ini pukul 09.00 WIB.
Adapun pembacaan putusan ini telah dijadwalkan setelah rangkaian persidangan dengan mendatangkan saksi, ahli, hingga empat menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilakukan oleh MK.
Putusan ini pun bakal dibacakan terhadap dua gugatan dari kubu capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Juru bicara MK, Fajar Laksono mengungkapkan seluruh rangkaian pembacaan putusan bakal dilakukan di ruang yang sama.