TRIBUNNEWS.COM - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan pernyataannya setelah sidang putusan sengketa Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/4/2024).
Diketahui, gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Capres-Cawapres nomor 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) seluruhnya ditolak oleh MK.
Begitu juga gugatan yang diajukan oleh paslon 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud).
Dalam putusan MK, ada sejumlah hakim yang berbeda pendapat.
Diketahui, ada tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat dalam putusan sengketa Pilpres.
Tiga hakim konstitusi tersebut, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
"Ada tiga hakim menyampaikan dissenting opinion (pendapat yang berbeda), tapi seluruhnya punya pendapat yang hampir sama."
"Dan putusannya menurut mereka (tiga hakim dissenting opinion), pertama adalah meminta seharusnya permohonan dikabulkan sebagian, yaitu dilaksanakan pemilihan umum presiden ulang di beberapa provinsi di Tanah Air," kata Yusril Ihza di hadapan awak media, Senin.
"Tapi satu hal tegas adalah bahwa dalam putusan itu, tiga dissenting opinion itu tidak menyinggung sama sekali diskualifikasi, sama sekali tidak ada. Jadi tiga dissenting opinion seharusnya menurut mereka dikabulkan sebagian, diadakan pemilihan ulang presiden wakil presiden di beberapa provinsi tapi tetap pesertanya adalah ketiga paslon yang ada," lanjutnya.
Sementara dari permohonan pemohon untuk mendiskualifikasi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ditolak.
"Jadi permohonan kedua pemohon untuk mendiskualifikasi baik Prabowo-Gibran atau Gibran saja ditolak MK. Jadi pencalonan Pak Gibran itu sah, permohonan itu ditolak untuk diskualifikasi beliau," jelas Yusril.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Bagaimana Nasib Amicus Curiae Megawati Cs
Sehingga, menurut Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini, meski ada perbedaan pendapat, putusannya adalah permohonan dari kedua pemohon ditolak.
"Meskipun ada tiga hakim dissenting opinion, tapi itu sama sekali tidak memengaruhi keputusan MK, yakni bahwa permohonan dua pemohon ditolak seluruhnya oleh MK."
"Dengan demikian perkara ini bisa dikatakan dimenangkan oleh Pak Prabowo-Gibran," tegasnya.