News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Kata Kubu Prabowo-Gibran soal 3 Hakim Dissenting Opinion: Itu Tidak Pengaruhi Putusan MK

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo memimpin sidang sengketa pemilu 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024). Usai sidang putusan, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan adanya tiga hakim dissenting opinion tak pengaruhi putusan sengketa Pilpres.

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan pernyataannya setelah sidang putusan sengketa Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (22/4/2024).

Diketahui, gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Capres-Cawapres nomor 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) seluruhnya ditolak oleh MK.

Begitu juga gugatan yang diajukan oleh paslon 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud).

Dalam putusan MK, ada sejumlah hakim yang berbeda pendapat.

Diketahui, ada tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat dalam putusan sengketa Pilpres.

Tiga hakim konstitusi tersebut, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

"Ada tiga hakim menyampaikan dissenting opinion (pendapat yang berbeda), tapi seluruhnya punya pendapat yang hampir sama."

"Dan putusannya menurut mereka (tiga hakim dissenting opinion), pertama adalah meminta seharusnya permohonan dikabulkan sebagian, yaitu dilaksanakan pemilihan umum presiden ulang di beberapa provinsi di Tanah Air," kata Yusril Ihza di hadapan awak media, Senin. 

"Tapi satu hal tegas adalah bahwa dalam putusan itu, tiga dissenting opinion itu tidak menyinggung sama sekali diskualifikasi, sama sekali tidak ada. Jadi tiga dissenting opinion seharusnya menurut mereka dikabulkan sebagian, diadakan pemilihan ulang presiden wakil presiden di beberapa provinsi tapi tetap pesertanya adalah ketiga paslon yang ada," lanjutnya.

Sementara dari permohonan pemohon untuk mendiskualifikasi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ditolak.

"Jadi permohonan kedua pemohon untuk mendiskualifikasi baik Prabowo-Gibran atau Gibran saja ditolak MK. Jadi pencalonan Pak Gibran itu sah, permohonan itu ditolak untuk diskualifikasi beliau," jelas Yusril.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Bagaimana Nasib Amicus Curiae Megawati Cs

Sehingga, menurut Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini, meski ada perbedaan pendapat, putusannya adalah permohonan dari kedua pemohon ditolak.

"Meskipun ada tiga hakim dissenting opinion, tapi itu sama sekali tidak memengaruhi keputusan MK, yakni bahwa permohonan dua pemohon ditolak seluruhnya oleh MK."

"Dengan demikian perkara ini bisa dikatakan dimenangkan oleh Pak Prabowo-Gibran," tegasnya.

Sebelumnya, MK menolak gugatan terkait sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, pada Senin.

"Ammar putusan mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya."

"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo, Senin, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Awalnya, MK menyatakan berwenang untuk mengadili permohonan Ganjar-Mahfud.

Selanjutnya, MK membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil yang disampaikan oleh kubu Ganjar-Mahfud.

"Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum," tuturnya.

Adapun salah satu yang dipertimbangkan MK menolak gugatan Ganjar-Mahfud terkait permintaan didiskualifikasinya capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.

MK menilai, dalil gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Baca juga: Gugatan Sengketa Pilpres Kubu 01 dan 03 Ditolak MK, Din Syamsuddin: Innalillahi Wainailihi Rojiun

Selain itu, MK menilai, KPU telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK Nomor 90 tekrait perubahan syarat batas usia capres-cawapres.

MK juga menyatakan, adanya nepotisme hingga cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal munculnya putusan nomor 90 tidak beralasan menurut hukum.

Selanjutnya, MK menyatakan tidak ada bukti Jokowi melakukan cawe-cawe sehingga memengaruhi raihan suara Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.

Tak hanya menolak permohonan Ganjar-Mahfud, MK juga menolak seluruhnya gugatan dari capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Garudea, Yohanes Liestyo Poerwoto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini