Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden terpilih, Prabowo Subianto akan menyampaikan pernyataan resmi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Juru Bicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pernyataan itu akan disampaikan Prabowo saat penetapan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai Presiden dan Wapres terpilih oleh KPU pada Rabu (24/4/2024) lusa.
"Jadi itu beliau nanti akan menyampaikan statement secara resmi pas di KPU hari Rabu, kan pukul 10.00 WIB akan diundang oleh KPU. Insyaallah beliau akan menyampaikan statement secara resmi terkait dengan keputusan MK hari ini," ucap Dahnil di rumah Kertanegara IV, Kebayoran, Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2024) malam.
Pada Selasa besok, kata Dahnil, Prabowo akan melaksanakan sejumlah kegiatan.
Di antaranya, Prabowo akan menemui tim hukumnya yang telah berhasil memenangkan pembuktian di MK.
Baca juga: Ucapkan Selamat Bertugas untuk Prabowo-Gibran, PBNU Ajak Semua Pihak Hormati Putusan MK
"Besok paling ada beliau akan bicara dengan teman-teman para tim hukum, besok. Nah hari Rabu beliau baru akan sampaikan statement resmi," katanya.
Adapun, MK menolak gugatan Anies dan Ganjar dalam sengketa PHPU Pilpres 2024. Terhadap gugatan keduanya, MK menyatakan menolak seluruhnya.
Baca juga: TKN Prabowo-Gibran Sebut Dissenting Opinion Saldi Isra Tak Pengaruhi Putusan MK: Itu Sifatnya Opini
Dari dua gugatan ini, terdapat tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Ketiga hakim MK itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.